PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENDERITA
KERUGIAN
DALAM TRANSAKSI PROPERTI
MENURUT
UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Studi Pada Pengembang Perumahan PT. Fajar Bangun
Raharja Surakarta)
C. Metode Penelitian
1.
Kualifikasi Penelitian
a. Penelitian ini
hendak menganalisis tanggung jawab perdata pelaku usaha dalam hal terjadi
kerugian konsumen sebagai upaya perlindungan konsumen. Oleh karena yang dikaji
adalah realitas tanggung jawab perdata pelaku usaha terhadap kerugian konsumen,
maka penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empirik.
b. Penelitian ini
akan menggambarkan secara sistematis, lengkap dan menyeluruh mengenai tanggung
jawab perdata pelaku usaha terhadap kerugian konsumen, maka penelitian ini
bersifat deskriptif
2. Data
Penelitian dan Sumber Data
a. Data penelitian
ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama
penelitian ini. Data primer berupa hasil wawancara dengan pelaku usaha
(pengembang perumahan), dan konsumen perumahan. Sedangkan data sekunder
digunakan sebagai pendukung data primer. Data sekunder berupa dokumen-dokumen
perjanjian jual beli perumahan, hasil penelitian, karya ilmiah khususnya yang
berhubungan dengan persoalan perlindungan hukum konsumen perumahan.
b. Adapun sumber
data primer meliputi pelaku usaha (pengembang perumahan) , konsumen perumahan,
dan pengurus
organisasi profesi bidang perumahan (Gapensi). Sumber data sekunder meliputi
dokumen-dokumen perjanjian jual beli, hasil penelitian, karya ilmiah khususnya
yang berhubungan dengan persoalan perlindungan hukum konsumen perumahan.
3. Informan
Dalam penelitian
ini, subyek yang diteliti lebih dipandang sebagai informan yang akan memberikan
informasi mengenai permasalahan yang hendak diteliti. Untuk menentukan informan
digunakan teknik purposive sampling , yaitu penelitian informan
berdasarkan pertimbangan subyektif peneliti, bahwa informan yang bersangkutan
dapat memberikan informasi yang dibutuhkan untuk penelitian ini. Selanjutnya
dengan menggunakan pendekatan Snow Ball Sampling akan ditentukan
informan lainnya sampai data penelitian yang diperlukan dapat terpenuhi.
4. Teknik
Pengumpulan Data
a. Wawancara
Teknik ini digunakan
untuk mengumpulkan data primer. Wawancara yang digunakan adalah wawancara terstruktur
(interview guide). Wawancara dilakukan dengan menggunakan pedoman
pertanyaan yang sebelumnya telah disusun oleh peneliti. Wawancara dilakukan
secara mendalam (in depth interviewing) guna dapat menggali
informasi secara lengkap dan menyeluruh.
b. Mencatat dokumen
Teknik ini digunakan
untuk mengumpulkan data sekunder. Berbagai dokumen yang menjadi sumber data
sekunder dikaji substansinya secara cermat dan mendalam, dengan menggunakan metode
content analysis guna memperoleh data yang relevan dan dibutuhkan dalam
penelitian.
5. Analisis
Data
Sesuai dengan data
yang dikumpulkan yang berupa keterangan atau informasi, jadi tidak berwujud
angka-angka dan tidak dimaksudkan untuk diangkakan, maka teknik analisis yang
digunakan bersifat kualitatif. Sifat dasar analisis ini bersifat induktif,
yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus, yaitu
hasil wawancara dengan informan kearah hal-hal yang bersifat
umum. Hanya saja
penarikan kesimpulan ini tidak dimaksudkan untuk menarik suatu generalisasi.
Dengan teknik analisis kualitatif ini, hendak disimpulkan dan diungkapkan
secara obyektif, sistematik dan menyeluruh mengenai tanggungjawab perdata pelaku
usaha dalam hal terjadi kerugian konsumen sebagai upaya perlindungan konsumen.
D. Hasil Penelitian
Dan Pembahasan
Peraturan
Perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan hukum oleh konsumen perumahan
yang menderita kerugian, untuk menuntut tanggungjawab perdata pengembang
perumahan, sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum yaitu Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1986 juncto Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang
Peradilan Umum, Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) atau Het Herziene
Inlandsche Reglement(HIR) Stb. 1941- 44, dan Pasal 45 UUPK,
peraturan ini dapat dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan perdata
kepada pelaku usaha di Pengadilan Negeri. Apabila gugatan perdata itu tidak dilakukan
oleh perorangan, melainkan oleh sekelompok konsumen ataupun lembaga swadaya
maasyarakat, maka ketentuan hukum yang digunakan yaitu Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class
action). Landasan hukum lain yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menuntut
tanggungjawab perdata pelaku usaha adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Alternatif Penyelesaian sengketa dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal
47 UUPK. Ketentuan ini memberikan kemungkinan bagi penyelesaian sengketa
konsumen di luar pengadilan. Selanjutnya penyelesaian sengketa konsumen dapat
pula dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagaimana diatur
di dalam Pasal
49 sampai dengan 58
UUPK. Tanggungjawab perdata pengembang perumahan PT. Fajar Bangun Raharja (PT.
FBR) telah dilaksanakan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Dari hasil
wawancara
dengan Bapak M
Suryanto, bagian pelayanan dan pengaduan konsumen PT. FBR, diketahui bahwa
terdapat kira-kira sejumlah 200-an konsumen yang pernah mengajukan klaim. Klaim
yang diajukan menyangkut kualitas bangunan, kerusakan ringan sebelum ditempati,
fasilitas perumahan. Pihak PT. FBR ternyata memenuhi semua kliam dari konsumen
tersebut, karena disamping klaim itu dilakukan dalam tenggang waktu yang
diberikan, yaitu 100 hari setelah akad kredit, juga karena kesadaran
pihak PT. FBR bahwa kerugian/kerusakan semacam itu menjadi tanggungjawabnya
untuk mengganti ( Hasil
wawancara dengan Bp.
M Suryanto, Kamis, tgl. 23 September 2004 ). Seorang konsumen penghuni
perumahan Josroyo Indah, salah satu perumahan yang dibangun PT. FBR, menuturkan
bahwa ia
pernah mengajukan
klaim ke PT. FBR karena sebagian besar rumah yang dibelinya secara
kredit telah rusak
sebelum dihuni ( genteng banyak yang pecah, slot pintu hilang, instalasi
listrik hilang, kaca jendela ada yang pecah ), namun setelah ia menghubungi
pihak pengembang, dalam jangka waktu satu minggu ( 7 hari ) telah dilakukan
perbaikan oleh PT. FBR. ( Hasil wawancara dengan bapak Hadiyanto, tanggal 11
September 2004 ) . Dari hasil penelitian juga diketahui, bahwa tidak ada
satupun klaim yang diajukan diteruskan sampai ke Pengadilan Negeri. Tanggungjawab
yang ditunjukkan oleh PT. FBR ini memang sejalan dengan ketentuan Pasal 19
UUPK, yang pada pokoknya menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan
ganti rugi atas kerusakan / kerugian konsumen, dan ganti rugi itu dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian barang yang serupa atau senilai harganya.
Menurut UUPK prosedur hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang menderita
kerugian, untuk menuntut pertanggungjawaban perdata kepada pengembang perumahan
adalah dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Gugatan
yang diajukan didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Di samping itu dapat juga dilakukan
gugatan secara class action apabila diajukan oleh sekelompok konsumen
ataupun oleh lembaga swadaya masyarakat. Gugatan secara class action
juga daijukan kepada Pengadilan Negeri. Sebenarnya undang-undang (Pasal 49 UUPK)
mengatur soal penyelesaian sengketa
konsumen yang
dilakukan oleh suatu lembaga yang disebut Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK ),
namun untuk wilayah kota Surakarta, badan semacam itu belum terbentuk.
E. Simpulan
Peraturan
Perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan hukum oleh konsumen perumahan
yang menderita kerugian, untuk menuntut tanggungjawab perdata pengembang
perumahan, sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum yakni UUPK, HIR, UU No.
2 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004, PERMA No. 1 Tahun 2002, UUNo. 30 Tahun
1999. Tanggungjawab perdata pelaku usaha pengembang perumahan PT. Fajar Bangun
Raharja telah dilaksanakan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.
Prosedur hukum yang
dapat ditempuh oleh konsumen yang menderita kerugian, untuk menuntut
pertanggungjawaban perdata kepada pengembang perumahan yaitu dengan mengajukan
gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan negeri, atau gugatan class
action, ataupun melalui BPSK.
F. Saran
Agar hak dan
kewajiban konsumen maupun hak dan kewajiban pelaku usaha mendapatkan
perlindungan secara wajar, perlu kiranya upaya terus-menerus untuk melakukan
sosialisasi Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dengan semakin banyaknya kasus
mengenai konsumen yang terjadi, dan agar kepentingan konsumen secara umum
mendapatkan perlindungan yang memadai, kiranya Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen khususnya untuk wilayah kota Surakarta, segera dapat dibentuk
G. DAFTAR PUSTAKA
A.Z. Nasution .
1990. “Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen “. Hukum dan Pembangunan.
Nomor 6
Tahun XVIII.
Desember 1990. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
—————————. 1999. Hukum
Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta : Daya Widya.
Gunawan Widjaya.
2000. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka
Utama.
Hady Evianto. 1999.
“Hukum Perlindungan Konsumen Bukanlah Sekedar Keinginan Melainkan Suatu
Kebutuhan”. Hukum
dan Pembangunan. Nomor 6 Tahun XVIII. Desember 1990. Jakarta : Fakultas
Hukum Universitas
Indonesia.
Husni Syawali. 2000.
Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung : Mandar Maju.
Johannes Gunawan. “
Tanggungjawab Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan
Konsumen” Jurnal Hukum Bisnis. Volume 8 Tahun 1999. Jakarta : Yayasan
Pengembangan Hukum
Bisnis.
Mariam Darus
Badrulzaman. 1986. Perlindungan Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku
(Standar).
Jakarta : Binacipta.
Mariana Sutadi.
1999. Tanggungjawab Pengusaha Dalam Hal Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas.
Yogyakarta
: Kiberty.
Prasetyo Hadi
Purwandoko. 1997. “Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen”. Makalah,
Disampaikan
Pada Seminar
Nasional Perlindungan Konsumen Dalam Era Pasar bebas. Diselenggarakan oleh
Fakultas Hukum UNS,
Tanggal 15 Maret 1997.
Samsi Haryanto.
1999. “Penelitian Kualitatif” Makalah. Disampaikan pada Penataran
Penelitian, Tanggal
11-12 Nopember 1999.
Surakarta : Fakultas Hukum UNS.
Shidarta. 2000. Hukum
Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakrta : Grasindo.
Subekti. 1992. Hukum
Perjanjian . Jakarta : Pradnja Paramita.
Sutopo HB. 1990.
“Metodologi Penelitian Sosial. Penopang Teoritik dan Karakteristik Penelitian
Kualitatif”.
Makalah.
Disampaikan pada Training Penelitian Bidang Sosial. Surakrta : Fakultas Hukum
UNS.
—————. 1991.
“Metodologi Penelitian Kualitatif. Pemahaman Lewat Karakteristik dan teori
Pendukungnya”. Makalah.
Disampaikan pada Diskusi Dosen Fakultas hukum UNS. Surakarta : fakultas
hukum UNS.
Yusuf Shofie. 2000. Perlindungan
Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung : Citra Aditya
Bakti.
Zumrotin. 1997.
“Problematika Perlindungan Konsumen di Indonesia, Sekarang dan yang Akan
Datang”.
Makalah.
Disampaikan Dalam Seminar Nasional Perlindungan Konsumen Dalam Era Pasar Bebas
Tanggal 15 Maret
1997. Surakarta : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 42. Tahun
1999.
NAMA KELOMPOK :
ANGGI ADRIAN (20212901)
ANNE RAHMA S (20212947)
DIAN OCTAVIANA (22212029)
FINA KURNIA KD (22212959)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar