PERLINDUNGAN HAK-HAK
KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN PRODUK PROVIDER TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA
Oleh
: Adery P. Winter1
A.
PENDAHULUAN
Aktualnya
isu perlindungan konsumen tersebut bukanlah semata karena seringnya isu
perlindungan konsumen dijadikan alat politik demi untuk memenuhi kehendak
ekonomi negara-negara besar dalam perdagangan internasional, tetapi disebabkan
karena meningkatnya kebutuhan masyarakat akan perlindungan dan pemajuan
kepentingan kemanusiaan sebagai akibat dari transaksi jual beli barang dan
jasa. Isue perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang ada keterkaitannya
dengan dunia usaha yang mengglobal. Hal ini jelas terlihat secara tekstual dalam
salah satu konsideran Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yang dalam pertimbangan butir (c) menegaskan, bahwa semakin terbukanya
pasar nasional sebagai akibat globalisasi ekonomi harus tetap menjamin
peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan
keamanan barang dan atau jasa yang diperolehnya di pasar. Selanjutnya, dalam
butir (d) ditegaskan, bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen
perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh-kembangkan sikap
pelaku usaha yang bertanggung jawab. Berdasarkan rumusan demikian, dapat
dikatakan bahwa pertanggung-jawaban hukum adalah: Suatu keadaan wajib atau
kewajiban untuk menanggung segala sesuatu secara hukum jika terjadi sesuatu
yang boleh dituntut, dipersalahkan ataupun diperkirakan sebagai akibat dari
sikap pihak sendiri. Pertanggung jawaban produk adalah pertanggungjawaban dari
kaum produsen atau para penjualnya terhadap kerugian yang disebabkan
barang/jasa yang telah diserahkan/dipasarkan. Undang-undang Nomor 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, yang materi dasarnya dimuat dalam Undang-Undang
Dasar Pasal 27, Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 33 UUD 1945. Norma-norma perlindungan
konsumen dalam sistem Undang-undang Perlindungan Konsumen sebagai
”undang-undang payung” yang menjadi kriteria untuk mengukur dugaan adanya
pelanggaran-pelanggaran hak-hak konsumen, yang semula diharapkan oleh semua
pihak mampu memberikan solusi bagi penyelesaian perkara-perkara yang timbul
sebagai pelaksanaan dari undang-undang tersebut, ternyata dalam penegakan
hukumnya atau dalam penerapannya terjadi ketimpangan dan menimbulkan
kebingungan bagi pihak yang terlibat dalam proses implementasinya. Tataran
praktek menunjukkan banyak konsumen yang dirugikan dalam mengkonsumsi barang
dan jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Hal ini dapat di lihat dalam
permasalahan di lapangan tentang adanya kerugian konsumen di dalam
penyelenggaraan jasa-jasa Telekomunikasi. Salah satu faktor probabilitas yang
merugikan hak-hak konsumen, bahwa produk yang dipasarkan tidak layak dikonsumsi
konsumen dan tidak pula sesuai dengan apa yang dipromosikan oleh pelaku usaha,
sehingga hak-hak konsumen sering diabaikan oleh mereka. Sejak Indonesia dilanda
krisis moneter 1997, ternyata kemitraan melalui Kerjasama Operasi (KSO) mulai
dipermasalahkan, Implementasi Kerjasama Operasi (KSO) dianggap tidak memberikan
dampak positif, bahkan dianggap cenderung merugikan pihak Telkom. Kekecewaan
tersebut dilihat dari hal-hal berikut, antara lain: a). Kinerja Operasional
Mitra KSO yang sangat rendah; b). Mitra KSO memberikan kontribusi pendapatan
yang kecil pada income Telkom; C). Alih Teknologi yang semula diharapkan
melalui pola KSO tidak sesuai dengan harapan; d). Adanya mitra KSO yang
prakteknya tidak membawa modal, malahan menjadi beban Telkom (cenderung hanya
mengumpulkan keuntungan saja); e). Target Mitra KSO yang tidak tercapai.
Perkembangan ekonomi mempengaruhi peta hukum, sebaliknya perubahan hukum juga
memberikan dampak yang luas terhadap perkembangan ekonomi, sehingga keberadaan
asas dan tujuan perlindungan konsumen, norma-norma perlindungan konsumen,
hak-hak konsumen dan penyelesaian sengketa konsumen yang tertuang dalam
Undang-undang Perlindungan Konsumen, masih harus dibuktikan keberadaannya di
dalam praktek, guna untuk melindungi masyarakat konsumen agar tercipta
masyarakat yang adil dan makmur. Sehubungan dengan Judul Penelitian ini,
tentang: Perlindungan Hak-Hak Konsumen Terhadap Penggunaan Produk Provider Telekomunikasi
di Indonesia, maka dibutuhkan Undang-Undang yang mengatur tentang Perlindungan
Hukum bagi Konsumen terhadap produk jasa Telekomunikasi. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 juga mengatur hak-hak konsumen, dalam hal ini tentunya menyangkut
tentang hak-hak asasi konsumen. Penegakan Hak Asasi Manusia yang bukan
semata-mata untuk kepentingan manusia sendiri akan tetapi yang terpenting
adalah diakui dan dihormatinya martabat kemanusiaan setiap manusia, tanpa
membedakan strata sosial, status sosial, status politik, etnik, agama,
keyakinan politik, budaya ras, golongan dan sejenisnya. Hal ini terlihat jelas
dalam mukadimanya, yaitu: ”bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat
konsumen perlu meningkatkan kesadaran pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap
pelaku usaha yang bertanggung jawab.” Selanjutnya tujuan perlindungan konsumen,
adalah untuk mengangkat harkat hidup dan martabat konsumen, yaitu dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa.
Hal
ini tentunya perlu adanya pengkajian secara mendalam tentang eksistensi dari
peraturan perundang-undangan Telekomunikasi yang berlaku di Indonesia. Apakah
Undang-Undang Telekomunikasi dapat
mengakomodasi
kebutuhan konsumen dan kewajiban pelaku usaha di dalam penyelenggaraan jasa
telekomunikasi.
B.
PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang permasalahan tersebut di atas, maka yang menjadi permasalahan
tersebut di atas, sebagai berikut:
1. Bagaimanakah
Hak-hak Konsumen produk provider telekomunikasi di Indonesia?
2. Bagaimanakah
tanggung jawab penyelenggara produk provider telekomunikasi di
Indonesia?
3.
Bagaimanakah sistem penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dalam
penyelenggaraan produk provider telekomunikasi di Indonesia?
C.
METODE PENELITIAN
Suatu
penelitian membutuhkan suatu metode yang dapat menuntun peneliti untuk
mengungkapkan suatu permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Metode
merupakan alat untuk mencapai tujuan yang akan dicapai oleh seorang peneliti.
Metode menurut Soerjono Soekanto, berarti “jalan ke”, namun demikian menurut
kebiasaan, metode dirumuskan dengan kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut:6
1. Suatu tipe
pemikiran yang dipergunakan dalam penelitian dan penilaian
2. Suatu teknik yang
umum bagi ilmu pengetahuan
3.
Cara tretentu untuk melaksanakan suatu prosedur.
Menurut
Amiruddin dan H Zainal Azikin, penelitian merupakan upaya pencarian yang amat
bernilai edukatif; ia melatih kita untuk selalu sadar bahwa di dunia ini banyak
yang kita ketahui dan apa yang harus kita coba cari, temukan dan ketahui itu
tetaplah bukan kebenaran nutlak. Oleh karena itu, masih perlu diuji
kembali.Sedangkan menurut Sugiyono, metode penelitian pada dasarnya merupakan
cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu.
Pendekatan
Yuridis yaitu penelitian hukum normatif/doktrinal yang bersifat preskriptif.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji mengemukakan bahwa penelitian hukum normatif
atau penelitian hukum kepustakaan adalah: “penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum
normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap
sistematik hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan
horisontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum.” Pengumpulan bahan dilakukan
dengan berbagai teknik dan cara seperti mengumpulkan data sekunder yang terdiri
dari:
1. Bahan hukum
primer, yaitu bahan hukum yang mengikat berupa peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang Undang
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995 yang ada kaitannya dengan penelitian
ini.
2. Bahan hukum
sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer,
seperti kepustakaan hukum, jurnal hukum serta karya tulis yang berkaitan dengan
penelitian ini.
3. Bahan hukum tertier,
yaitu bahan-bahan lainnya yang bersifat untuk lebih menjelaskan bahan hukum
primer dan sekunder seperti kamus hukum, kamus ekonomi, dan ensiklopedi.
4.
Bahan hukum dikumpulkan dari berbagai pustaka, baik berasal dari dalam maupun
luar negeri. Tahap selanjutnya bahan hukum disusun secara sistematis
komprehensif berdasarkan urutan dari bahan hukum.
Dalam
memperoleh hasil yang akurat dan signifikan, data yang dikumpulkan melalui
studi pustaka yang dihimpun dan diolah dengan melakukan pendekatan yuridis
normatif. Data yang diperoleh dimaksudkan untuk mendapatkan konsepsi, teori
atau doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dari penelitian terdahulu yang
berhubungan dengan objek telaahan penelitian ini, beserta dengan data lapangan.
Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini dengan cara sebagai berikut:
1. Menginventarisir
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Indonesia .
2. Menginventarisir
bahan-bahan sekunder yang relavan dengan perumusan masalah dan tujuan dari
penelitian ini;
3.
Mengumpulkan bahan sesuai dengan rumusan permasalahan dan tujuan dari
penelitian ini.
Analisis
data merupakan proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam kategori
dan satuan uraian dasar, sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan
hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data. Data yang telah dikumpulkan
dengan studi kepustakaan tersebut selanjutnya dianalisis dengan mempergunakan
metode analisis kualitatif yang didukung oleh logika berpikir secara deduktif,
kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap data yang terkumpul melalui wawancara
secara langsung dan terarah. Analisis untuk data kualitatif dilakukan dengan
cara pemilihan terhadap pasal-pasal yang berisi kaidah-kaidah hukum perbankan
sehingga dari analisis data ini dapat ditemukan suatu jawaban terhadap
permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di
Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Campbell
Dannis (ed), Law of International On-Line Business A Global Prespective. Published
Under The Auspices of the Center For International Legal Studies. Sweet &
Maxwell. London, 1998 Damian Eddy dalam Hukum hak Cipta Penerbit PT
Alumni, Bandung, 2003 Dimatteo Larry A. International Sales Law A Critical
Analysis of CISG Jurisprudance, Cambridge University Press, 2005 Friedmann
W., Legal Theory, Third Edition, Stevens & Sons Limited, London.
Frederik Wulanmas, Aktualisasi Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit
Universitas Diponegoro Semarang, 2010 Furmston M. P. dan A. W. B. Simpson dalam
Cheshire and fifoot’s of Contract, Tenth Edition, London, Butterworths,
1981 …………………dalam Cheshire and Fofoot’s Law of Contract, Butterworth,
London ………………… Cheshire and fofoot’s Law of Contract Butterwoths.
Furmston London, 1981 Khairandy Ridwan dalam Pengakuan dan Keabsahan Digital
Signature dalam Perspektif Hukum Pembuktian. Jurnal Hukum Bisnis. Volume
18, Maret 2002 Jurisprudence, Cambridge University Press, 2005 Moss
Giuditta Cordero, International Contract Between Common Law and Civil Law;
Is Non State Law to Be Preferred? The Difficulty of Interprating Legal Standard
Such as Good Faith. Global Jurist. Advances. Volume 7, Issue 1. Article 3.
Ramli Ahmad, Cyber Lw & HaKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Penerbit
Refika Aditama, Bandung, 2004 Ramli Ahmad, Prinsip – prinsip Cyber Law dan
Kendala Hukum Positif dalam Menanggulangi Cyber Crime. Modul E-Leaning,
Makalah Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jakarta 30 Desember 2004 Saydam
Gouzali, Sistem Telekomunikasi di Indonesia, Bandung, Penerbit Alfabeta,
2003 Stein yang disadur Mariam Darus BAdrulzaman dalam Aneka Hukum Bisnis, Penerbit
PT Alumni, Bandung, 1994. Subekti, Aneka Perjanjian, Penerbit PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung, 1989 Subrata dalam disertasinya yang bertema; Kejahatan
SIber Transnasional dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Internasional 2006
Pengalaman Indonesia I Sutan Renny Sjahdeini, Sistem Pengamanan E-Commerce.
Jurnal Hukum Bisnis. Volume 18, Maret 2012, Widjaya Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum
Tentang Perlindungan Konsumen, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
2000
NAMA KELOMPOK :
ANGGI ADRIAN (20212901)
ANNE RAHMA S (20212947)
DIAN OCTAVIANA (22212029)
FINA KURNIA KD (22212959)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar