Senin, 05 Mei 2014

PERLINDUNGAN KONSUMEN 3



PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN PRODUK PROVIDER TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA
Oleh : Adery P. Winter1



A. PENDAHULUAN
Aktualnya isu perlindungan konsumen tersebut bukanlah semata karena seringnya isu perlindungan konsumen dijadikan alat politik demi untuk memenuhi kehendak ekonomi negara-negara besar dalam perdagangan internasional, tetapi disebabkan karena meningkatnya kebutuhan masyarakat akan perlindungan dan pemajuan kepentingan kemanusiaan sebagai akibat dari transaksi jual beli barang dan jasa. Isue perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang ada keterkaitannya dengan dunia usaha yang mengglobal. Hal ini jelas terlihat secara tekstual dalam salah satu konsideran Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dalam pertimbangan butir (c) menegaskan, bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan atau jasa yang diperolehnya di pasar. Selanjutnya, dalam butir (d) ditegaskan, bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh-kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Berdasarkan rumusan demikian, dapat dikatakan bahwa pertanggung-jawaban hukum adalah: Suatu keadaan wajib atau kewajiban untuk menanggung segala sesuatu secara hukum jika terjadi sesuatu yang boleh dituntut, dipersalahkan ataupun diperkirakan sebagai akibat dari sikap pihak sendiri. Pertanggung jawaban produk adalah pertanggungjawaban dari kaum produsen atau para penjualnya terhadap kerugian yang disebabkan barang/jasa yang telah diserahkan/dipasarkan. Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang materi dasarnya dimuat dalam Undang-Undang Dasar Pasal 27, Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 33 UUD 1945. Norma-norma perlindungan konsumen dalam sistem Undang-undang Perlindungan Konsumen sebagai ”undang-undang payung” yang menjadi kriteria untuk mengukur dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran hak-hak konsumen, yang semula diharapkan oleh semua pihak mampu memberikan solusi bagi penyelesaian perkara-perkara yang timbul sebagai pelaksanaan dari undang-undang tersebut, ternyata dalam penegakan hukumnya atau dalam penerapannya terjadi ketimpangan dan menimbulkan kebingungan bagi pihak yang terlibat dalam proses implementasinya. Tataran praktek menunjukkan banyak konsumen yang dirugikan dalam mengkonsumsi barang dan jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Hal ini dapat di lihat dalam permasalahan di lapangan tentang adanya kerugian konsumen di dalam penyelenggaraan jasa-jasa Telekomunikasi. Salah satu faktor probabilitas yang merugikan hak-hak konsumen, bahwa produk yang dipasarkan tidak layak dikonsumsi konsumen dan tidak pula sesuai dengan apa yang dipromosikan oleh pelaku usaha, sehingga hak-hak konsumen sering diabaikan oleh mereka. Sejak Indonesia dilanda krisis moneter 1997, ternyata kemitraan melalui Kerjasama Operasi (KSO) mulai dipermasalahkan, Implementasi Kerjasama Operasi (KSO) dianggap tidak memberikan dampak positif, bahkan dianggap cenderung merugikan pihak Telkom. Kekecewaan tersebut dilihat dari hal-hal berikut, antara lain: a). Kinerja Operasional Mitra KSO yang sangat rendah; b). Mitra KSO memberikan kontribusi pendapatan yang kecil pada income Telkom; C). Alih Teknologi yang semula diharapkan melalui pola KSO tidak sesuai dengan harapan; d). Adanya mitra KSO yang prakteknya tidak membawa modal, malahan menjadi beban Telkom (cenderung hanya mengumpulkan keuntungan saja); e). Target Mitra KSO yang tidak tercapai. Perkembangan ekonomi mempengaruhi peta hukum, sebaliknya perubahan hukum juga memberikan dampak yang luas terhadap perkembangan ekonomi, sehingga keberadaan asas dan tujuan perlindungan konsumen, norma-norma perlindungan konsumen, hak-hak konsumen dan penyelesaian sengketa konsumen yang tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, masih harus dibuktikan keberadaannya di dalam praktek, guna untuk melindungi masyarakat konsumen agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Sehubungan dengan Judul Penelitian ini, tentang: Perlindungan Hak-Hak Konsumen Terhadap Penggunaan Produk Provider Telekomunikasi di Indonesia, maka dibutuhkan Undang-Undang yang mengatur tentang Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap produk jasa Telekomunikasi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga mengatur hak-hak konsumen, dalam hal ini tentunya menyangkut tentang hak-hak asasi konsumen. Penegakan Hak Asasi Manusia yang bukan semata-mata untuk kepentingan manusia sendiri akan tetapi yang terpenting adalah diakui dan dihormatinya martabat kemanusiaan setiap manusia, tanpa membedakan strata sosial, status sosial, status politik, etnik, agama, keyakinan politik, budaya ras, golongan dan sejenisnya. Hal ini terlihat jelas dalam mukadimanya, yaitu: ”bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.” Selanjutnya tujuan perlindungan konsumen, adalah untuk mengangkat harkat hidup dan martabat konsumen, yaitu dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa.
Hal ini tentunya perlu adanya pengkajian secara mendalam tentang eksistensi dari peraturan perundang-undangan Telekomunikasi yang berlaku di Indonesia. Apakah Undang-Undang Telekomunikasi dapat
mengakomodasi kebutuhan konsumen dan kewajiban pelaku usaha di dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut di atas, maka yang menjadi permasalahan tersebut di atas, sebagai berikut:
1. Bagaimanakah Hak-hak Konsumen produk provider telekomunikasi di Indonesia?
2. Bagaimanakah tanggung jawab penyelenggara produk provider telekomunikasi di Indonesia?
3. Bagaimanakah sistem penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dalam penyelenggaraan produk provider telekomunikasi di Indonesia?

C. METODE PENELITIAN

Suatu penelitian membutuhkan suatu metode yang dapat menuntun peneliti untuk mengungkapkan suatu permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Metode merupakan alat untuk mencapai tujuan yang akan dicapai oleh seorang peneliti. Metode menurut Soerjono Soekanto, berarti “jalan ke”, namun demikian menurut kebiasaan, metode dirumuskan dengan kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut:6
1. Suatu tipe pemikiran yang dipergunakan dalam penelitian dan penilaian
2. Suatu teknik yang umum bagi ilmu pengetahuan
3. Cara tretentu untuk melaksanakan suatu prosedur.

Menurut Amiruddin dan H Zainal Azikin, penelitian merupakan upaya pencarian yang amat bernilai edukatif; ia melatih kita untuk selalu sadar bahwa di dunia ini banyak yang kita ketahui dan apa yang harus kita coba cari, temukan dan ketahui itu tetaplah bukan kebenaran nutlak. Oleh karena itu, masih perlu diuji kembali.Sedangkan menurut Sugiyono, metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu.
Pendekatan Yuridis yaitu penelitian hukum normatif/doktrinal yang bersifat preskriptif. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji mengemukakan bahwa penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan adalah: “penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematik hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum.” Pengumpulan bahan dilakukan dengan berbagai teknik dan cara seperti mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari:
1. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat berupa peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995 yang ada kaitannya dengan penelitian ini.
2. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti kepustakaan hukum, jurnal hukum serta karya tulis yang berkaitan dengan penelitian ini.
3. Bahan hukum tertier, yaitu bahan-bahan lainnya yang bersifat untuk lebih menjelaskan bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum, kamus ekonomi, dan ensiklopedi.
4. Bahan hukum dikumpulkan dari berbagai pustaka, baik berasal dari dalam maupun luar negeri. Tahap selanjutnya bahan hukum disusun secara sistematis komprehensif berdasarkan urutan dari bahan hukum.

Dalam memperoleh hasil yang akurat dan signifikan, data yang dikumpulkan melalui studi pustaka yang dihimpun dan diolah dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh dimaksudkan untuk mendapatkan konsepsi, teori atau doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dari penelitian terdahulu yang berhubungan dengan objek telaahan penelitian ini, beserta dengan data lapangan. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini dengan cara sebagai berikut:
1. Menginventarisir peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Indonesia .
2. Menginventarisir bahan-bahan sekunder yang relavan dengan perumusan masalah dan tujuan dari penelitian ini;
3. Mengumpulkan bahan sesuai dengan rumusan permasalahan dan tujuan dari penelitian ini.
Analisis data merupakan proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam kategori dan satuan uraian dasar, sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data. Data yang telah dikumpulkan dengan studi kepustakaan tersebut selanjutnya dianalisis dengan mempergunakan metode analisis kualitatif yang didukung oleh logika berpikir secara deduktif, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap data yang terkumpul melalui wawancara secara langsung dan terarah. Analisis untuk data kualitatif dilakukan dengan cara pemilihan terhadap pasal-pasal yang berisi kaidah-kaidah hukum perbankan sehingga dari analisis data ini dapat ditemukan suatu jawaban terhadap permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA
Campbell Dannis (ed), Law of International On-Line Business A Global Prespective. Published Under The Auspices of the Center For International Legal Studies. Sweet & Maxwell. London, 1998 Damian Eddy dalam Hukum hak Cipta Penerbit PT Alumni, Bandung, 2003 Dimatteo Larry A. International Sales Law A Critical Analysis of CISG Jurisprudance, Cambridge University Press, 2005 Friedmann W., Legal Theory, Third Edition, Stevens & Sons Limited, London. Frederik Wulanmas, Aktualisasi Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, 2010 Furmston M. P. dan A. W. B. Simpson dalam Cheshire and fifoot’s of Contract, Tenth Edition, London, Butterworths, 1981 …………………dalam Cheshire and Fofoot’s Law of Contract, Butterworth, London ………………… Cheshire and fofoot’s Law of Contract Butterwoths. Furmston London, 1981 Khairandy Ridwan dalam Pengakuan dan Keabsahan Digital Signature dalam Perspektif Hukum Pembuktian. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 18, Maret 2002 Jurisprudence, Cambridge University Press, 2005 Moss Giuditta Cordero, International Contract Between Common Law and Civil Law; Is Non State Law to Be Preferred? The Difficulty of Interprating Legal Standard Such as Good Faith. Global Jurist. Advances. Volume 7, Issue 1. Article 3. Ramli Ahmad, Cyber Lw & HaKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Penerbit Refika Aditama, Bandung, 2004 Ramli Ahmad, Prinsip – prinsip Cyber Law dan Kendala Hukum Positif dalam Menanggulangi Cyber Crime. Modul E-Leaning, Makalah Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jakarta 30 Desember 2004 Saydam Gouzali, Sistem Telekomunikasi di Indonesia, Bandung, Penerbit Alfabeta, 2003 Stein yang disadur Mariam Darus BAdrulzaman dalam Aneka Hukum Bisnis, Penerbit PT Alumni, Bandung, 1994. Subekti, Aneka Perjanjian, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989 Subrata dalam disertasinya yang bertema; Kejahatan SIber Transnasional dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Internasional 2006 Pengalaman Indonesia I Sutan Renny Sjahdeini, Sistem Pengamanan E-Commerce. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 18, Maret 2012, Widjaya Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000

NAMA KELOMPOK : 
ANGGI ADRIAN             (20212901)
ANNE RAHMA S             (20212947)
DIAN OCTAVIANA          (22212029)
FINA KURNIA KD           (22212959)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar