Senin, 05 Mei 2014

(PERLINDUNGAN KONSUMEN 4)



PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN PRODUK PROVIDER TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA
Oleh : Adery P. Winter1


D. PEMBAHASAN
1. Hak-hak Konsumen produk provider telekomunikasi di Indonesia
Berbicara tentang Hak-Hak Konsumen tentunya tidak terlepas dengan Kewajiban Pelaku Usaha, lebih lanjut lagi membicarakan tentang Hak Konsumen dan Kewajiban Pelaku Usaha tentunya tidak akan terlepas dengan Kewajiban Konsumen dan Hak Pelaku Usaha. Sehubungan dengan Hak dan Kewajiban Konsumen serta Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, hal ini telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak-hak konsumen adalah hak-hak yang bersifat universal. J.F Kennedy menentukan ada empat Hak Dasar konsumen, adalah sebagai berikut:11
a. Hak memperoleh keamanan (the tight to safety);
b. Hak memilih (the right to choose);
c. Hak mendapat informasi (the right to be informed);
d. Hak untuk didengar (the right to be heard).

Oleh Undang-undang Nomor 8 Thun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 secara eksplisit memuat delapan hak konsumen, sementara satu hak yang terakhir dirumuskan secara terbuka. Maka Berangkat dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjadi Hak-hak Konsumen produk provider telekomunikasi, adalah sebagai berikut:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang/dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h. Hak untuk mendapatkan disepensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, jika barang dan/atau jasa yang           diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan PerUndang-undangan yang lain.
Selanjutnya di samping hak-hak Konsumen produk provider telekomunikasi tersebut di atas, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga mengatur tentang Kewajiban konsumen yaitu:
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Demi untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan akan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak, maka undang-undang Perlindungan Konsumen telah memberikan peraturan mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha. Undang-undang Perlindungan Konsumen juga mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pelaku usaha. Pasal 6 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menyatakan Hak penyelenggara produk provider telekomunikasi di Indonesia sebagai pelaku usaha, adalah:
a. Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan PerUndang-undangan lainnya.

Selanjutnya Pasal 7 Undang-undang Perlindungan Konsumen menyatakan Kewajiban penyelenggara produk provider telekomunikasi di Indonesia sebagai pelaku usaha, adalah:
a. Beritikad baik;
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskrimanatif;
d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan;
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila baran dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
h. Berdasarkan pemaparan di atas, dapatlah dikatakan bahwa tujuan daripada Undang-undang Perlindungan Konsumen, adalah untuk:
i. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya;
j. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif terhadap pemakaian barang dan/atau jasa;
k. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
l. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengancung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi, serta akses untuk mendapatkan informasi;
m. membubuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
n. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Ketidak-berpihakan terhadap konsumen menunjukkan lemahnya pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam memberikan peluang keadilan di dalam penegakan Hak dan Kewajibang Pelaku Usaha dan Konsumen dalam transaksi Barang.
Para prinsipnya persaingan antar operator ini berpijak pada tiga hal, yaitu harga yang murah, kelengkapan fasilitas dan kualitas pelayanan. Masing-masing mereka berlomba mengiklankan produk dengan berbagai kelebihan yang dipunyainya. Hasilnya memang luar biasa, pasar ponsel mengalami booming kartu prabayar. Terjadinya booming seperti itu jelas akan diikuti oleh dampak lain yaitu munculnya gejala kanibalisme. Pelanggan sistem abonemen karena alasan tertentu beralih menjadi pengguna sistem prabayar. Baik dalam satu operator yang sama maupun pindah ke operator yang lain. Dari fenomena ini mungkin timbul pertanyaan, mengapa orang begitu memburu prepaid. Sudah bijaksanakah langkah mereka? Mana yang sebenarnya lebih efisien, sistem post pain (berlangganan) atau prepaid (kartu prabayar)?. Kartu prabayar lebih praktis, setelah bayar langsung (membeli kartu) bisa digunakan. Hal ini sangat berbeda dengan sistem berlangganan yang memerlukan syarat administrasi yang berbelit – belit. Namun alasan utama mengapa orang memilih menggunakan prabayar daripada berlangganan bulanan, tentu ada pertimbangan ekonomis, yaitu ingin menggunakan ponsel secara terkendali sehingga beban pembayaran lebih bisa dihemat. Tapi anehnya, banyak kasus ditemukan, seorang yang menggunakan kartu parabayar bukanya lebih hemat, sebaliknya malah semakin boros.
Bertolak dari fakta tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa yang murah itu belum tentu efisien, tapi yang efisien itu pasti murah. Dengan demikian, apalah artinya harga prabayar yang murah jika pada saat digunakan sering terputus, atau kualitas suaranya jelek, cakupnya terbatas, dan sebagainya. Masyarakat umumnya sering terjebak pada kesan pertama, dengan harga murah, sering terjebak pada kesan pertama, dengan harga murah, tetapi kualitasnya tidak dapat memuaskan penggunanya. Semenjak awal memang keberadaaan prabayar diperuntukan bagi segmen tertentu, seperti wisatawan, mahasiswa, pebisnis, dan sebagainya. Para pengguna prabayar ini diperkirakan mereka yang pemakaian tiap bulannya dibawah Rp. 150.000,- sedangkan yang lebih dari itu disarankan untuk menjadi pelanggan ponsel (abonemen). Bahkan bagi kelompok masyarakat tertentu berlaku satu dogma, bahwa mereka “tidak pantas” jika menggunakan ponsel dengan sistem prabayar

2. Tanggung Jawab Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi di Indonesia
Asas-asas dan kaidah-kaidah hukum umum yang dapat diterapkan dalam Hukum Perlindungan Konsumen antara lain termuat dalam peraturan perundang-undangan hukum perdata tertulis dan tidak tertulis (seperti asas keterbukaan), Hukum Pidana tercantum dalam KUHP dan di luar KUHP (Asas Praduga Tidak Bersalah), Hukum Administrasi dan Hukum Internasional (Hukum Perdata Internasional). Isue perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang ada keterkaitannya dengan dunia usaha yang mengglobal. Hal ini jelas terlihat secara tekstual dalam salah satu konsideran Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dalam pertimbangan butir (c) menegaskan, bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan atau jasa yang diperolehnya di pasar. Selanjutnya, dalam butir (d) ditegaskan, bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh-kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Berdasarkan rumusan demikian, dapat dikatakan bahwa pertanggung-jawaban hukum adalah: Suatu keadaan wajib atau kewajiban untuk menanggung segala sesuatu secara hukum jika terjadi sesuatu yang boleh dituntut, dipersalahkan ataupun diperkirakan sebagai akibat dari sikap pihak sendiri. Transaksi konsumen merupakan suatu perikatan, yaitu: perikatan keperdataan. Dalam kaca mata hukum perdata, perikatan transaksi konsumen itu tidak serta merta terjadi begitu saja. Perikatan konsumen merupakan pelaksanaan dari perikatan sebelumnya, yang dapat disebut pratransaksi konsumen. Setelah transaksi konsumen dilaksanakan, masih ada perikatan lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak, yang dapat disebut pasca transaksi konsumen atau transaksi purnajual. Prinsip tanggung jawab merupakan perihal yang sangat penting yang harus diperhatikan oleh Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi dalam masalah perlindungan konsumen, karena diperlukan kehati-hatian dan analisis siapakah yang harus bertanggung jawab dan seberapa jauh tanggung jawab dapat dibebankan kepada pihak-pihak terkait, yaitu Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi sebagai pelaku usaha. Pertanggung jawaban produk merupakan pertanggungjawaban dari kaum produsen atau Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi sebagai pelaku usaha terhadap kerugian yang disebabkan barang-barangnya yang telah diserahkan/dipasarkan. Tanggung jawab produk disebabkan oleh keadaan tertentu produk (cacad atau membahayakan orang lain).
Dengan kata lain tanggung jawab produk timbul sebagai akibat dari “product schade” yaitu kerugian yang disebabkan oleh barang-barang produk, yang dipasarkan oleh produsen. Tuntutan/gugatan kerugian konsumen terhadap produsen secara hukum perdata dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yakni :
a. Kerugian transaksi (transactie schade) yaitu kerugian yang timbul dari jual beli barang yang tidak sebagaimana mestinya akibat dari wanprestasi.
b. Kerugian produk (product schade) yaitu kerugian yang langsung atau tidak langsung yang diderita dari hasil produksi, kerugian mana masuk dalam resiko produksi akibat dari perbuatan yang melawan hukum.
Selanjutnya yang dimaksud tanggung gugat produk yang cacat dapat dirumuskan sebagai berikut: produk cacat adalah apabila produk itu tidak aman dalam penggunaanya, tidak memenuhi syarat-syarat keamanan tertentu sebagaimana diharapkan orang, dengan ,mempertimbangkan berbagai keadaan, terutama tentang: (a) penampilan produk, (b) kegunaan yang sepatutnya diharapkan dari produk, dan (c) saat produk tersebut diedarkan. Selanjutnya tanggung jawab Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi sebagai pelaku usaha timbul karena adanya hubungan antara produsen dengan konsumen yang secara eksplisit terdapat tanggung jawab masing-masing. Karena hubungan antara Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi sebagai pelaku usaha dengan konsumen merupakan suatu hubungan dalam rangka keterkaitan antara satu dengan yang lain, atas dasar latar belakang yang berbeda
Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi sebagai pelaku usaha melakukan kontak dengan konsumen berdasarkan adanya tujuan tertentu yang sudah direncanakan (termasuk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan peningkatan produktifitas dan efisiensi), sedangkan konsumen mempunyai hubungan dengan produsen didasarkan adanya tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup. Pertanggungjawaban Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi sebagai pelaku usaha terhadap barang-barang konsumen apabila :
a. Konsumen menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang diproduksi oleh produsen.
b. Produk cacat dan berbahaya dalam pemakaian secara normal.
c. Bahaya teerjadi tetapi tidak diketahui sebelumnya.

Ada 3 (tiga) ciri dari pemasaran barang-barang produksi yang merupakan sifat melawaan hukum yaitu :
a. Memasarkan barang-barang berbahaya yang tidak masuk akal (atau seharusnya tidak dipasarkan = onredelijk).
b. Keadaan dan proses yang melengkapi adanya perbuatan yang melawan hukum (misalnya kesalahan dalam konstruksi, pembuatan, pemasangan, pengawasan, instruksi dan lain-lain).
c. Pemakaian secara normal dari barang itu dan percaya betul dari keadaan yang baik dari barang itu.

3. Sistem Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan dalam Penyelenggaraan Produk Provider Telekomunikasi di Indonesia
Dalam rangka mewujudkan bekerjanya hukum sebagai kontrol sosial dan ketertiban masyarakat, maka hukum tidak dapat bekerja sendiri secara otonomi, namun hukum senantiasa harus dapat merespons terhadap hal-hal yang berkembang di lingkungannya. Dengan kata lain hukum di tuntut untuk bersifat responsif. Hukum merupakan perkumpulan ide-ide, nilai-nilai, dan konsep–konsep adalah bersifat abstrak, dan untuk mewujudkannya sebagai pranata dalam kehidupan diperlukan proses yang sangat dipengaruhi oleh: 1) manusia, dalam hal ini pembuat Undang-Undang, aparat penegak hukum (birokrasi), 2) struktur masyarakat, dan 3) lembaga/organisasi. Dari ke 3 (tiga) unsur di atas, dalam implementasinya tidak dapat lepas dari pengaruh lingkungan (environtment) yang berupa pola dan tingkah laku tertentu dari masyarakat. Hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur kehidupan bersama, hukum harus menjalani suatu proses yang panjang dan melibatkan berbagai aktifitas dengan kualitas yang berbeda-beda. Pada garis besarnya aktifitas tersebut dengan kualitas yang berbeda-beda. Pada garis besarnya aktifitas tersebut berupa pembuatan hukum dan penegak hukum. Hukum dalam pengertian disini bukanlah hukum dalam pengertian luas, tetapi hukum dalam pengertian positif yaitu peraturan tertulis atau perundang-undangan yang berlaku di suatu tempat, dalam hal ini di Indonesia. Posisi kita sekarang pada tahap ke 4 dan ke 5 yakni pemenuhan kelembagaan / organisasi dan mekanisme bekerjanya suatu perundang-undangan. Dengan kata lain tahap 1, 2 dan 3 merupakan aspek pemenuhan bahan hukum dan tahap 4 dan 5 merupakan aspek struktur hukum dan pemberdayaan hukum. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum perlindungan konsumen terhadap, antara lain :
a. Faktor hukumnya sendiri, yakni peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen.
b. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum (pemerintah dan aparat penegak hukum).
c. Faktor sarana dan prasarana yang mendukung penegak hukum.
d. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau di terapkan. Dalam hal ini adalah mencakup masyarakat konsumen dan masyarakat produsen.
e. Faktor budaya, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dari dalam pergaulan hidup.
Kelima faktor diatas, saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegak hukum, serta merupakan tolok ukur dari efektifitas penegak hukum sesuai dengan teori proses penegak hukum. Faktor hukumnya sendiri, dalam konteks ini yang dimaksud adalah hukum perlindungan konsumen, secara terus menerus harus dilakukan sosialisasi agar masyarakat betul-betul memahami keberadaan Undang-Undang perlindungan konsumen dan melaksanakannya dalam pergaulan hidup bersama. Undang-Undang perlindungan konsumen yang dilahirkan dalam suasana reformasi diharapkan mempunyai daya responsibilitas yang tinggi dalam arti mempunyai dampak yang positif, mencapai tujuannya secara efektif. Selanjutnya faktor sarana dan prasarana juga harus mendapatkan perhatian artinya tanpa sarana dan prasarana yang memadai, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan baik. Antara lain, mencakup tenaga manusia (Sumber Daya Manusia) yang berpendidikan, terampil, organisasi dengan baik, peralatan yang memadai, dan keuangan yang cukup. Faktor lainnya yakni masyarakat sebagai objek dan subjek dari penegakan hukum.

E. PENUTUP
Ketidak-berpihakan terhadap konsumen menunjukkan lemahnya pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam memberikan peluang keadilan di dalam penegakan Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha dan Konsumen dalam transaksi Barang. Tataran lapangan menunjukkan persaingan antar para pelaku usaha penyelenggara produk provider telekomunikasi di Indonesia seringkali menyebabkan kerugian bagi konsumen. Tiga operator ponsel GSM di Indonesia seakan-akan bersaing untuk merebut pelanggan atau pengguna kartu prabayar yang dihasilkannya. Telkomsel, Satelindo, dan Exelcomindo bersaing untuk memperebutkan pasar seluler dengan melempar produk kartu prabaar (pre-paid) yang menawarkan keunggulan masing-masing. Telkomsel lebih dulu melempar produknya dengan nama Simpati, Exelcomindo dengan Pro-Xl, dan Satelindo dengan andalannya Mentari. Bertolak dari fakta tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa yang murah itu belum tentu efisien, tapi yang efisien itu pasti murah. Dengan demikian, apalah artinya harga prabayar yang murah jika pada saat digunakan sering terputus, atau kualitas suaranya jelek, cakupnya terbatas, dan sebagainya. Masyarakat umumnya sering terjebak pada kesan pertama, dengan harga murah, sering terjebak pada kesan pertama, dengan harga murah, tetapi kualitasnya tidak dapat memuaskan penggunanya.

DAFTAR PUSTAKA
Campbell Dannis (ed), Law of International On-Line Business A Global Prespective. Published Under The Auspices of the Center For International Legal Studies. Sweet & Maxwell. London, 1998 Damian Eddy dalam Hukum hak Cipta Penerbit PT Alumni, Bandung, 2003 Dimatteo Larry A. International Sales Law A Critical Analysis of CISG Jurisprudance, Cambridge University Press, 2005 Friedmann W., Legal Theory, Third Edition, Stevens & Sons Limited, London. Frederik Wulanmas, Aktualisasi Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, 2010 Furmston M. P. dan A. W. B. Simpson dalam Cheshire and fifoot’s of Contract, Tenth Edition, London, Butterworths, 1981 …………………dalam Cheshire and Fofoot’s Law of Contract, Butterworth, London ………………… Cheshire and fofoot’s Law of Contract Butterwoths. Furmston London, 1981 Khairandy Ridwan dalam Pengakuan dan Keabsahan Digital Signature dalam Perspektif Hukum Pembuktian. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 18, Maret 2002 Jurisprudence, Cambridge University Press, 2005 Moss Giuditta Cordero, International Contract Between Common Law and Civil Law; Is Non State Law to Be Preferred? The Difficulty of Interprating Legal Standard Such as Good Faith. Global Jurist. Advances. Volume 7, Issue 1. Article 3. Ramli Ahmad, Cyber Lw & HaKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Penerbit Refika Aditama, Bandung, 2004 Ramli Ahmad, Prinsip – prinsip Cyber Law dan Kendala Hukum Positif dalam Menanggulangi Cyber Crime. Modul E-Leaning, Makalah Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jakarta 30 Desember 2004 Saydam Gouzali, Sistem Telekomunikasi di Indonesia, Bandung, Penerbit Alfabeta, 2003 Stein yang disadur Mariam Darus BAdrulzaman dalam Aneka Hukum Bisnis, Penerbit PT Alumni, Bandung, 1994. Subekti, Aneka Perjanjian, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989 Subrata dalam disertasinya yang bertema; Kejahatan SIber Transnasional dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Internasional 2006 Pengalaman Indonesia I Sutan Renny Sjahdeini, Sistem Pengamanan E-Commerce. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 18, Maret 2012, Widjaya Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000

NAMA KELOMPOK : 
ANGGI ADRIAN             (20212901)
ANNE RAHMA S             (20212947)
DIAN OCTAVIANA          (22212029)
FINA KURNIA KD           (22212959)

PERLINDUNGAN KONSUMEN 3



PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN PRODUK PROVIDER TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA
Oleh : Adery P. Winter1



A. PENDAHULUAN
Aktualnya isu perlindungan konsumen tersebut bukanlah semata karena seringnya isu perlindungan konsumen dijadikan alat politik demi untuk memenuhi kehendak ekonomi negara-negara besar dalam perdagangan internasional, tetapi disebabkan karena meningkatnya kebutuhan masyarakat akan perlindungan dan pemajuan kepentingan kemanusiaan sebagai akibat dari transaksi jual beli barang dan jasa. Isue perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang ada keterkaitannya dengan dunia usaha yang mengglobal. Hal ini jelas terlihat secara tekstual dalam salah satu konsideran Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dalam pertimbangan butir (c) menegaskan, bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan atau jasa yang diperolehnya di pasar. Selanjutnya, dalam butir (d) ditegaskan, bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh-kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Berdasarkan rumusan demikian, dapat dikatakan bahwa pertanggung-jawaban hukum adalah: Suatu keadaan wajib atau kewajiban untuk menanggung segala sesuatu secara hukum jika terjadi sesuatu yang boleh dituntut, dipersalahkan ataupun diperkirakan sebagai akibat dari sikap pihak sendiri. Pertanggung jawaban produk adalah pertanggungjawaban dari kaum produsen atau para penjualnya terhadap kerugian yang disebabkan barang/jasa yang telah diserahkan/dipasarkan. Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang materi dasarnya dimuat dalam Undang-Undang Dasar Pasal 27, Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 33 UUD 1945. Norma-norma perlindungan konsumen dalam sistem Undang-undang Perlindungan Konsumen sebagai ”undang-undang payung” yang menjadi kriteria untuk mengukur dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran hak-hak konsumen, yang semula diharapkan oleh semua pihak mampu memberikan solusi bagi penyelesaian perkara-perkara yang timbul sebagai pelaksanaan dari undang-undang tersebut, ternyata dalam penegakan hukumnya atau dalam penerapannya terjadi ketimpangan dan menimbulkan kebingungan bagi pihak yang terlibat dalam proses implementasinya. Tataran praktek menunjukkan banyak konsumen yang dirugikan dalam mengkonsumsi barang dan jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Hal ini dapat di lihat dalam permasalahan di lapangan tentang adanya kerugian konsumen di dalam penyelenggaraan jasa-jasa Telekomunikasi. Salah satu faktor probabilitas yang merugikan hak-hak konsumen, bahwa produk yang dipasarkan tidak layak dikonsumsi konsumen dan tidak pula sesuai dengan apa yang dipromosikan oleh pelaku usaha, sehingga hak-hak konsumen sering diabaikan oleh mereka. Sejak Indonesia dilanda krisis moneter 1997, ternyata kemitraan melalui Kerjasama Operasi (KSO) mulai dipermasalahkan, Implementasi Kerjasama Operasi (KSO) dianggap tidak memberikan dampak positif, bahkan dianggap cenderung merugikan pihak Telkom. Kekecewaan tersebut dilihat dari hal-hal berikut, antara lain: a). Kinerja Operasional Mitra KSO yang sangat rendah; b). Mitra KSO memberikan kontribusi pendapatan yang kecil pada income Telkom; C). Alih Teknologi yang semula diharapkan melalui pola KSO tidak sesuai dengan harapan; d). Adanya mitra KSO yang prakteknya tidak membawa modal, malahan menjadi beban Telkom (cenderung hanya mengumpulkan keuntungan saja); e). Target Mitra KSO yang tidak tercapai. Perkembangan ekonomi mempengaruhi peta hukum, sebaliknya perubahan hukum juga memberikan dampak yang luas terhadap perkembangan ekonomi, sehingga keberadaan asas dan tujuan perlindungan konsumen, norma-norma perlindungan konsumen, hak-hak konsumen dan penyelesaian sengketa konsumen yang tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, masih harus dibuktikan keberadaannya di dalam praktek, guna untuk melindungi masyarakat konsumen agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Sehubungan dengan Judul Penelitian ini, tentang: Perlindungan Hak-Hak Konsumen Terhadap Penggunaan Produk Provider Telekomunikasi di Indonesia, maka dibutuhkan Undang-Undang yang mengatur tentang Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap produk jasa Telekomunikasi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga mengatur hak-hak konsumen, dalam hal ini tentunya menyangkut tentang hak-hak asasi konsumen. Penegakan Hak Asasi Manusia yang bukan semata-mata untuk kepentingan manusia sendiri akan tetapi yang terpenting adalah diakui dan dihormatinya martabat kemanusiaan setiap manusia, tanpa membedakan strata sosial, status sosial, status politik, etnik, agama, keyakinan politik, budaya ras, golongan dan sejenisnya. Hal ini terlihat jelas dalam mukadimanya, yaitu: ”bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.” Selanjutnya tujuan perlindungan konsumen, adalah untuk mengangkat harkat hidup dan martabat konsumen, yaitu dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa.
Hal ini tentunya perlu adanya pengkajian secara mendalam tentang eksistensi dari peraturan perundang-undangan Telekomunikasi yang berlaku di Indonesia. Apakah Undang-Undang Telekomunikasi dapat
mengakomodasi kebutuhan konsumen dan kewajiban pelaku usaha di dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut di atas, maka yang menjadi permasalahan tersebut di atas, sebagai berikut:
1. Bagaimanakah Hak-hak Konsumen produk provider telekomunikasi di Indonesia?
2. Bagaimanakah tanggung jawab penyelenggara produk provider telekomunikasi di Indonesia?
3. Bagaimanakah sistem penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dalam penyelenggaraan produk provider telekomunikasi di Indonesia?

C. METODE PENELITIAN

Suatu penelitian membutuhkan suatu metode yang dapat menuntun peneliti untuk mengungkapkan suatu permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Metode merupakan alat untuk mencapai tujuan yang akan dicapai oleh seorang peneliti. Metode menurut Soerjono Soekanto, berarti “jalan ke”, namun demikian menurut kebiasaan, metode dirumuskan dengan kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut:6
1. Suatu tipe pemikiran yang dipergunakan dalam penelitian dan penilaian
2. Suatu teknik yang umum bagi ilmu pengetahuan
3. Cara tretentu untuk melaksanakan suatu prosedur.

Menurut Amiruddin dan H Zainal Azikin, penelitian merupakan upaya pencarian yang amat bernilai edukatif; ia melatih kita untuk selalu sadar bahwa di dunia ini banyak yang kita ketahui dan apa yang harus kita coba cari, temukan dan ketahui itu tetaplah bukan kebenaran nutlak. Oleh karena itu, masih perlu diuji kembali.Sedangkan menurut Sugiyono, metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu.
Pendekatan Yuridis yaitu penelitian hukum normatif/doktrinal yang bersifat preskriptif. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji mengemukakan bahwa penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan adalah: “penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematik hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum.” Pengumpulan bahan dilakukan dengan berbagai teknik dan cara seperti mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari:
1. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat berupa peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995 yang ada kaitannya dengan penelitian ini.
2. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti kepustakaan hukum, jurnal hukum serta karya tulis yang berkaitan dengan penelitian ini.
3. Bahan hukum tertier, yaitu bahan-bahan lainnya yang bersifat untuk lebih menjelaskan bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum, kamus ekonomi, dan ensiklopedi.
4. Bahan hukum dikumpulkan dari berbagai pustaka, baik berasal dari dalam maupun luar negeri. Tahap selanjutnya bahan hukum disusun secara sistematis komprehensif berdasarkan urutan dari bahan hukum.

Dalam memperoleh hasil yang akurat dan signifikan, data yang dikumpulkan melalui studi pustaka yang dihimpun dan diolah dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh dimaksudkan untuk mendapatkan konsepsi, teori atau doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dari penelitian terdahulu yang berhubungan dengan objek telaahan penelitian ini, beserta dengan data lapangan. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini dengan cara sebagai berikut:
1. Menginventarisir peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Indonesia .
2. Menginventarisir bahan-bahan sekunder yang relavan dengan perumusan masalah dan tujuan dari penelitian ini;
3. Mengumpulkan bahan sesuai dengan rumusan permasalahan dan tujuan dari penelitian ini.
Analisis data merupakan proses mengorganisasikan dan mengurutkan data ke dalam kategori dan satuan uraian dasar, sehingga dapat ditemukan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data. Data yang telah dikumpulkan dengan studi kepustakaan tersebut selanjutnya dianalisis dengan mempergunakan metode analisis kualitatif yang didukung oleh logika berpikir secara deduktif, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap data yang terkumpul melalui wawancara secara langsung dan terarah. Analisis untuk data kualitatif dilakukan dengan cara pemilihan terhadap pasal-pasal yang berisi kaidah-kaidah hukum perbankan sehingga dari analisis data ini dapat ditemukan suatu jawaban terhadap permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA
Campbell Dannis (ed), Law of International On-Line Business A Global Prespective. Published Under The Auspices of the Center For International Legal Studies. Sweet & Maxwell. London, 1998 Damian Eddy dalam Hukum hak Cipta Penerbit PT Alumni, Bandung, 2003 Dimatteo Larry A. International Sales Law A Critical Analysis of CISG Jurisprudance, Cambridge University Press, 2005 Friedmann W., Legal Theory, Third Edition, Stevens & Sons Limited, London. Frederik Wulanmas, Aktualisasi Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, 2010 Furmston M. P. dan A. W. B. Simpson dalam Cheshire and fifoot’s of Contract, Tenth Edition, London, Butterworths, 1981 …………………dalam Cheshire and Fofoot’s Law of Contract, Butterworth, London ………………… Cheshire and fofoot’s Law of Contract Butterwoths. Furmston London, 1981 Khairandy Ridwan dalam Pengakuan dan Keabsahan Digital Signature dalam Perspektif Hukum Pembuktian. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 18, Maret 2002 Jurisprudence, Cambridge University Press, 2005 Moss Giuditta Cordero, International Contract Between Common Law and Civil Law; Is Non State Law to Be Preferred? The Difficulty of Interprating Legal Standard Such as Good Faith. Global Jurist. Advances. Volume 7, Issue 1. Article 3. Ramli Ahmad, Cyber Lw & HaKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Penerbit Refika Aditama, Bandung, 2004 Ramli Ahmad, Prinsip – prinsip Cyber Law dan Kendala Hukum Positif dalam Menanggulangi Cyber Crime. Modul E-Leaning, Makalah Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jakarta 30 Desember 2004 Saydam Gouzali, Sistem Telekomunikasi di Indonesia, Bandung, Penerbit Alfabeta, 2003 Stein yang disadur Mariam Darus BAdrulzaman dalam Aneka Hukum Bisnis, Penerbit PT Alumni, Bandung, 1994. Subekti, Aneka Perjanjian, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989 Subrata dalam disertasinya yang bertema; Kejahatan SIber Transnasional dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Internasional 2006 Pengalaman Indonesia I Sutan Renny Sjahdeini, Sistem Pengamanan E-Commerce. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 18, Maret 2012, Widjaya Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000

NAMA KELOMPOK : 
ANGGI ADRIAN             (20212901)
ANNE RAHMA S             (20212947)
DIAN OCTAVIANA          (22212029)
FINA KURNIA KD           (22212959)