Selasa, 20 Oktober 2015

Tulisan 1 (Kelompok: Raden M Adlan Rahim / Anggi Adrian)

Kelompok:
Raden muh. Adlan Rahim / 25212843
Anggi Adrian  / 20212901

Kejadian Etika yang berlaku di daerah 


Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu.Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan.Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripadasebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya. Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktutambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karenadituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah.Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versiKhairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidakseharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Analisa :Dalam kasus ini terdapat pelanggaran kode etik dimana auditor telah melakukan hal
yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang auditor dalam mengungkapkan kecurangan.Auditor telah melanggar prinsip keempat etika profesi yaitu objektivitas, karena telah memihak. Salah satu pihak dengan dugaan adanya kecurangan. Auditor juga melanggar prinsip kelima etikaprofesi akuntansi yaitu kompetensi dan kehati-hatian professional, disini auditor dianggap tidakmampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professionalnya sampai dia harusmelakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar