HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
1. PERBEDAAN HARMONISASI DAN STANDARISASI YANG BERLAKU DALAM
STANDAR AKUNTANSI
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan
kompatibilitas (kesesuaian) praktek akuntansi dengan menentukan batasan –
batasan seberapa besar praktek – praktek tersebut dapat beragam. Standar
harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan
komparatibilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai
Negara.
Istilah harmonisasi dan standardisasi berbeda, standardisasi
berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin
penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Penerapan
standar internasional di dalam akuntansi bersifat sukarela dan tergantung,
untuk diterima, pada niat baik dari mereka yang menggunakan standar akuntansi.
Situasi termudah akan muncul ketika suatu standar internasional hanya merupakan
tiruan dari standar nasional. Ketika standar nasional dan internasional berbeda
satu sama lain praktek yang ada dewasa ini adalah mengunggulkan standar
nasional.
Sedangkan untuk harmonisasi jauh lebih fleksibel (luwes) dan
terbuka, sehingga tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi
mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara
internasional dalam beberapa tahun terakhir. Jadi istilah harmonisasi sebagai
kebalikan dari standardisasi memilki arti sebuah rekonsiliasi atas berbagai
sudut pandang yang berbeda. Istilah ini lebih bersifat sebagai pendekatan
praktis dan mendamaikan daripada standardisasi, terutama jika standardisasi
berarti prosedur-prosedur yang dimiliki oleh satu negara hendaknya diterapkan
oleh semua negara yang lain. Harmonisasi menjadi suatu bagian yang penting
untuk menghasilkan komunikasi yang lebih baik atas suatu informasi agar dapat
diartikan dan dipahami secara internasional.
2. PRO DAN KONTRA HARMONISASI STANDARISASI INTERNASIONAL
Keuntungan harmonisasi akuntansi internasional:
1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat
bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standar pelaporan keuangan
berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan
memperbaiki efisiensi alokasi modal.
2. Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih
baik, portfolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang.
3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses
pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.
4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan
standar dapatØ disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas
tertinggi.
Kritik atas standar internasional:
Internasionalisasi standar akuntansi juga menuai kritik.
Pada awal tahun 1971 (sebelum pembentukan IASC), beberapa pihak mengatakan
bahwa penentuan standar internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana
atas masalah yang rumit. Dinyatakan pula bahwa akuntansi, sebagai ilmu sosial,
telah memiliki fleksibilitas yang terbangun dengan sendiri di dalamnya dan
kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat berbeda merupakan
salah satu nilai terpenting yang dimilikinya.
Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional
akan menimbulkan “standar yang berlebihan”. Perusahaan harus merespons terhadap
susunan tekanan nasional, social, politik, dan ekonomi yang semakin meningkat
dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional tambahan yang rumit
dan berbiaya besar. Argumen terkait adalah perhatian politik nasional sering
kali berpengaruh terhadap standar akuntansi dan bahwa pengaruh politik
internasional tidak terhindari lagi akan menyebabkan kompromi standar
akuntansi.
3. ARTI REKONSILIASI DAN PENGAKUAN BERSAMA (TIMBAL BALIK)
TERHADAP PERBEDAAN STANDAR AKUNTANSI
Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang
mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan
keuangan lintas batas :
a. Rekonsiliasi.
Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun
laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus
menyediakanrekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti
laba bersih dan ekuitaspemegang saham) di negara asal dan di negara dimana
laporan keuangan dilaporkan.Sebagai contoh, Komisi Pasar Modal AS (SEC).
Rekonsiliasi berbiaya rendah bila dibandingkan dengan
penyusunan laporan keuangan lengkap berdasarkan prinsip akuntansi yang berbeda.
Namun demikian rekonsiliasi hanya menyajikan ringkasan dan bukan gambaran
perusahaan yang utuh.
b. Pengakuan bersama / timbal balik / resiprositas
Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar
negeri asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada
prinsip-prinsip Negara asal. Resiprositas tidak meningkatkan perbandingan
laporan keuangan lintas Negara dan dapat menimbulkan “lahan bermain yang tidak
seimbang” yang mana memungkinkan perusahan-perusahaan asing menerapkan standar
yang tidak terlalu ketat bila dibandingkan dengan yang diterapkan terhadap
perusahaan domestic.
Sebagai contoh, Bursa Efek London menerima laporan keuangan
berdasarkan GAAP AS untuk pelaporan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan
asing. Sejalan dengan perdagangan modal maka hermonisasi menjadi penting
terhadap masalah-masalah yang terkait dengan isi dengan isi laporan keuangan
lintas Negara. Pendekatan dilakukan dengan cara rekonsiliasi, dan pengakuan
bersama. Dengan penyeragaman laporan keuangan yang lengkap berdasarkan prinsip
yang berbeda.
4. ORGANISASI YANG MEMPROMOSIKAN HARMONISASI DAN MEMILIKI
PERAN PENTING DALAM PENETAPAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL
Organisasi Internasional Pendorong Harmonisasi Akuntansi
1. International Accounting Standard Board (IASB).
2. Komisi Uni Eropa (EU).
3. Organisasi International Komisi Pasar Modal (IOSCO).
4. International Federation of Accountant (IFAC).
5. Kelompok kerja ahli pemerintah PBB dalam ISAR dan UNTACD.
6. Kelompok kerja dalam OECD.
Sebagai tanggapan atas kebutuhan harmonisasi standar
akuntansi, berbagai upaya telah dilakukan oleh negara kapitalis. Salah satunya
adalah dengan dengan mendirikan International Accounting Standard
Committee(IASC) pada tahun 1973, yang sekarang berubah nama menjadi
International Accounting Standard Board (IASB). Jumlah keanggotaan IASC sampai
sekarang meliputi lebih dari 150 organisasi profesi akuntansi yang berasal dari
negara maju dan berkembang, termasuk Indonesia. Tujuan IASC adalah
(1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan
dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas
di seluruh dunia, serta
(2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan
prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.
Sampai sekarang IASB telah mengeluarkan lebih dari 50
standar akuntansi. Meskipun IASB berhak untuk menetapkan dan mengeluarkan standar
akuntansi, badan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksakan
penerapan standar akuntansi yang dihasilkan. IASC memiliki kelompok konsultatif
yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang
mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan,
lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah.
Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan
hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.
Pembentukan IASC merupakan salah satu usaha harmonisasi
standar akuntansi yaitu untuk membuat perbedaan-perbedaan antar standar
akuntansi di berbagai negara menjadi semakin kecil. Harmonisasi ini tidak harus
menghilangkan standar akuntansi yang berlaku di setiap negara dan juga tidak
menutup kemungkinan bahwa standar akuntansi internasional yang disusun oleh
IASC diadopsi menjadi standar akuntansi nasional suatu negara.
Konvergensi IFRS
Dunia akuntansi saat ini masih disibukkan dengan adanya
standar akuntansi yang baru yaitu Standar Akuntansi Keuangan Internasional
IFRS. Hampir semua negara di dunia beralih ke standar tersebut, termasuk
Indonesia . Isu hangat tentang harmonisasi standar akuntansi international
berhubungan dengan globalisasi dalam dunia bisnis yang terjadi saat ini.
Globalisasi bisnis tampak dari kegiatan perdagangan antar negara yang
mengakibatkan munculnya perusahaan multi nasional. Hal ini mengakibatkan pula
timbulnya kebutuhan harmonisasi akan suatu standar akuntansi yang berlaku
secara luas di seluruh dunia. IASC ( International Accounting Standard Commite)
sebagi lembaga yang bertujuan merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi
sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikan untuk bisa diterima
secara luas di seluruh dunia, serta bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi
standard dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.
International Accounting Standards, yang lebih dikenal
sebagai International Financial Reporting Standards(IFRS), merupakan standar
tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian
(revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai
substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu.
Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku
bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu
diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk
memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini
dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation
model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga
laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair‘.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan
laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam
laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan
sepanjang periode yang disajikan.
Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang
berdasarkan pada IFRS.
Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat
untuk para pengguna.
5. PENDEKATAN BARU UNI EROPA DAN KAITANNYA DENGAN INTEGRASI
PASAR KALANGAN EROPA
Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak secara
tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang
sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan pasar-pasar
dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC
juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan
standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk
masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan
yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa
seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank,
perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun
akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
Referensi:
Choi.D.S Frederick., Meek. K Gary, 2005, INTERNATIONAL
ACCOUNTING, Buku 1, Edisi 5, Jakarta: Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar