Jumat, 17 Oktober 2014

Penalaran Induktif & Deduktif serta Karangan Ilmiah,Non Ilmiah dan Metode Ilmiah

1.   Penalaran Induktif dan Deduktif
·       Pengertian penalaran induktif :
Penalaran induktif adalah proses berpikir untuk menarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat khusus. Prosesnya disebut induksi.
Penalaran induktif dapat berbentuk generalisasi, analogi, atau hubungan sebab akibat. Generalisasi adalah proses berpikir berdasarkan hasil pengamatan atas sejumlah gejala dan fakta dengan sifat-sifat tertentu mengenai semua atau sebagian dari gejala serupa itu. Analogi merupakan cara menarik kesimpulan berdasarkan hasil pengamatan terhadap sejumlah gejala khusus yang bersamaan. Hubungan sebab akibat ialah hubungan ketergantungan antara gejala-gejala yang  mengikuti pola sebab akibat, akibat sebab, dan akibat-akibat.

·       Hal-hal yang berhubungan dengan penalaran induktif

Hal-hal yang berhubungan dengan penalaran induktif yaitu bentuk penalaran yang berhubungan dengan sebab-akibat serta hasil dari proses generalisasi yang ada pada akhir kesimpulan. Seperti halnya, ketika seseorang pergi bertamasya dan mendaki ke pegunungan Jayawijaya menggunakan pakaian tipis sehingga ketika orang tersbut sudah berada di atas gunung, dia akan merasakan rasa sejuk serta dingin yang mengikuti diseluruh tubuhnya. Hal tersebut dapat mengakibatkan suatu gejala yang luar biasa dan mengakibatkan efek hipotermia yaitu merasakan suhu yang sangat dingin diatas gunung tersebut. Dalam cerita tersbut terdapat penalaran induktif yang dikaitkan dengan kalimat sebab-akibat.
Sebab yang terdapat dalam contoh tersbut ialah orang tersebut tidak menggunakan pakaian yang selayaknya ketika mendaki gunung. Serta mengakibatkan orang tersebut mengalami sakit atau bisa dikatakan sebagai akibat dari tidak menggunakan pakaian untuk mendaki gunung.  Contoh berikutnya yaitu; Harimau berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan. Babi berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan. Ikan paus berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan. Selanjutnya, berikut ini adalah bentuk contoh dari hal-hal yang berhubungan dengan penalaran induktif dalam beberapa kategori ialah sebagai berikut: 
§  Generalisasi :
Berikut ini adalah dua jenis generalisasi yaitu:
· Generalisasi sempurna
Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penimpulan diselidiki. Generalisasi macam ini memberikan kesimpilan amat kuat dan tidak dapat diserang. Tetapi tetap saja yang belum diselidiki.

· Generalisasi tidak sempurna
Adalah generalisasi berdasarkan sebagian fenomena untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.

Penalaran generalisasi bertolak dari satu atau sejumlah fakta (fenomena atau peristiwa) khusus yang mempunyai kemiripan untuk membuat sebuah kesimpulan. Sejumlah peristiwa khusus dibuat dalam bentuk kalimat, kemudian pada akhir paragraf diakhiri dengan kalimat yang berisi generalisasi dari peristiwa. Peristiwa khusus yang disebutkan pada bagian awal.

Contoh generalisasi:
Pemakaian bahasa Indonesia deseluruh daerah diindonesia dewasa ini belum dapat dikata seragam. Perbedaan dalam struktur kalimat, lagu kalimat, ucapan terlihan dengan mudah. Pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pergaulan sering dikalahkan oleh bahasa daerah. Diungkapkan persurat kabaran, radio, dan TV pemakaian bahasa indonesia belum lagi dapat dikatakan sudah terjaga baik. Para pemuka kita pun pada umumnya juga belum memperlihatkan penggunaan bahasa Indonesia yang terjaga baik. Fakta – fakta diatas menunjukan bahwa pengajaran bahasa Indonesia perlu ditingkatkan.

§  Analogi
Adalah membandingkan dua hal yang banyak persamaanya. Kesimpulan yang diambil dengan jalan analogi, yakni kesimpulan dari pendapat khusus dari beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan situasi yang satu dengan yang sebelumnya.
Dalam berfikir Analogis, kita meletakan suatu hubungan baru berdasarkan hubungan-hubungan baru itu. Dan kita juga dapat menarik kesimpulan bahwa jika sudah ada persamaan dalam berbagai segi, ada persamaan pula dalam bidang yang lain. Pada pembentukan kesimpulan dengan jalan analogi, jalan pikiran kita didasarkan atas persamaan suatu keadaan yang khusus lainnya. Karena pada dasarnya hanya membandingkan persamaan – persamaan dankemudian dicari hubungannya. Maka sering kesimpulan yang diambil tidak logis.
Dari penjabaran diatas, dapat dikatakan bahwa penalaran analogi adalah proses penyimpulan berdasarkan fakta atau kesamaan data. Analogi juga dapat dikatakan sebagai proses membandingkana dari dua hal yang berlainan berdasarkan kesamaannya kemudian berdasarkan kesamaannya itu ditarik suatu kesimpulan.

Contoh Analogi:
Kita banyak tertarik dengan planel mars, karena banyak persamaannya dengan bumi kita. Mars dan Bumi menjadi anggota tata surya yang sama. Mars mempunyai atsmosfir seperti bumi. Temperaturnya hampir sama dengan bumi. Unsur air dan oksigennya juga ada. Caranya mengelilingi matahari menyebabkan pula timbulanya musim seperti bumi. Jika bumi ada mahluk. Tidaklah mungkin ada mahluk hidup diplanet Mars.

§  Hubungan akibat sebab
Hubungan akibat sebab merupakan suatu proses berfikir dengan bertolak dari suatu peristiwa yang dianggap sebagai akibat, kemudian bergerak menuju sebab-sebab yang mungkin telah menimbulkan akibat tadi.

Contoh:
Masalah pengangguran merupakan masalah serius yang harus diselesaikan pemerintah, seperti beberapa waktu lalu diberitakan dimedia cetak dan ibu kota, bagaimana ribuan pencari kerja hars berdesakan bahkankan pingsan untuk mendapatkan pekerjaan. Menurut laporan media cetak hal ini terjadi karena dalam waktu dekat ini banyak perusahaan menufaktor yang akan tutup. Sehingga harus melakukan PHK. Selain itu minimnya kahlian atau rendahnya kualitas SDM menjadi faktor penyebab banyaknya pengangguran diibukota.
Contohnya dalam menggunakan preposisi spesifik seperti:
Es ini dingin. (atau: Semua es yang pernah kusentuh dingin.)
Bola biliar bergerak ketika didorong tongkat. (atau: Dari seratus bola biliar yang didorong tongkat, semuanya bergerak.)

·             Pengertian penalaran deduktif :
Penalaran deduktif dibidani oleh filosof Yunani Aristoteles merupakan penalaran yang beralur dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum menuju pada penyimpulan yang bersifat khusus. Sang Bagawan Aristoteles (Van Dalen:6) menyatakan bahwa penalaran deduktif adalah, ”A discourse in wich certain things being posited, something else than what is posited necessarily follows from them”. pola penalaran ini dikenal dengan pola silogisme. Pada penalaran deduktif menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Corak berpikir deduktif adalah silogisme kategorial, silogisme hipotesis, silogisme alternatif. Dalam penalaran ini tedapat premis, yaitu proposisi tempat menarik kesimpulan. Untuk penarikan kesimpulannya dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Penarikan kesimpulan secara langsung diambil dari satu premis,sedangkan untuk penarikan kesimpulan tidak langsung dari dua premis.

Contoh:
ü  Laptop adalah barang elektronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi
ü  DVD Player adalah barang elektronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi
ü  Kesimpulan —> semua barang elektronik membutuhkan daya listrik untuk beroperasi
Ada 2 macam penalaran deduktif, yaitu:
a)      Menarik simpulan secara Langsung
b)      Menarik simpulan secara Tidak Langsung
c)      menarik Simpulan secara langsung ditarik dari satu premis. sedangkan menarik secara tidak langsung merupakan kebalikan dari secara langsung dimana pada secara tidak langsung membutuhkan 2 buah premis sebagai datanya.

Macam-macam penalaran deduktif diantaranya:
a.       Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan.

Contoh:
Ø  Semua manusia akan mati
Ø  Amin adalah manusia
Ø  Jadi, Amin akan mati (konklusi / kesimpulan)

b. Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.

Contoh:
Ø  Proses fotosintesis memerlukan sinar matahari
Ø  Pada malam hari tidak ada matahari
Ø  Pada malam hari tidak mungkin ada proses fotosintesis

2.   karangan ilmiah,non ilmiah dan metode ilmiah
·       Pengertian karangan ilmiah
Pengertian karangan ilmiah dapat didefiniskan sebagai tulisan ilmiah atau naskah yang membahas suatu masalah tertentu, atas dasar konsepsi keilmuan tertentu, dengan memilih metode penyajian tertentu secara utuh, teratur dan konsisten. (Munawar Syamsudin (1994).
Dalam hal ini dibuktikan bahwa karangan ilmiah dapat membantu proses penalaran serta berpikir secara analisis dan sistematis dalam membuat atau mendefinisikan suatu metode permasalahan guna menciptakan hasil karangan. selain itu terdapat beberapa manfaat dalam membuat karangan ilmiah untuk para penulis karangan ilmiah seperti halnya, penulis dapat melatih fungsi otak dalam berpikir menuangkan ide-ide kedalam karangan ilmiah, penulis juga dapat mengembangkan bebrapa teori ilmiah yang dapat membantu hasil karangan ilmiah secara terampil dan efisien, kemudian dapat memperluas wawasan ilmu pengetahuan.
Hal ini dapat diperkuat dengan adanya pendapat dari Eko Susilo, M. 1995:11 yaitu “Suatu karangan atau tulisan yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya.” Oleh karena itu seorang ilmuwan atau penulis karangan ilmiah harus mampu menganalisa serta mampu mengolah sumber-sumber data yang fakta guna memperkuat karangan ilmiah yang berisikan kompetensi-kompetensi yang cukup baik. Pendapat ini juga diperkuat oleh Brotowidjoyo (1985: 8-9) mengatakan bahwa “karangan ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis  menurut  metodologi penulisan yang baik dan benar”.
·       Hal- hal yang berhubungan dengan karangan ilmiah
Hal-hal yang harus ada dalam karangan ilmiah antara lain:
1.      Karangan tulis ilmiah memuat gagasan ilmiah lewat pikiran dan alur pikiran.
2.      Keindahan karangan tulis ilmiah terletak pada bangun pikir dengan unsur-unsur yang menyangganya.
3.      Alur pikir dituangkan dalam sistematika dan notasi.
4.      Karangan tulis ilmiah terdiri dari unsur-unsur: kata, angka, tabel, dan gambar,
yang tersusun mendukung alur pikir yang teratur.
5.      Karangan tulis ilmiah harus mampu mengekspresikan asas-asas yang terkandung
dalam hakikat ilmu dengan mengindahkan kaidah-kaidah kebahasaan.
6.      Karangan tulis ilmiah terdiri dari serangkaian narasi (penceritaan), eksposisi
(paparan), deskripsi (lukisan) dan argumentasi (alasan).

·       Contoh karangan ilmiah
v   Artikel Ilmiah Popular
Berbeda dengan artikel ilmiah, artikel ilmiah popular tidak terikat secara ketat dengan aturan penulisan ilmiah. Sebab, ditulis lebih bersifat umum, untuk konsumsi publik. Dinamakan ilmiah populer karena ditulis bukan untuk keperluan akademik tetapi dalam menjangkau pembaca khalayak. Karena itu aturan-aturan penulisan ilmiah tidak begitu ketat. Artikel ilmiah popular biasanya dimuat di surat kabar atau majalah. Artikel dibuat berdasarkan berpikir deduktif atau induktif, atau gabungan keduanya yang bisa ‘dibungkus’ dengan opini penulis.

v  Artikel Ilmiah
Artikel ilmiah, bisa ditulis secara khusus, bisa pula ditulis berdasarkan hasil penelitian semisal skripsi, tesis, disertasi, atau penelitian lainnya dalam bentuk lebih praktis. Artikel ilmiah dimuat pada jurnal-jurnal ilmiah. Kekhasan artikel ilmiah adalah pada penyajiannya yang tidak panjang lebar tetapi tidak megurangi nilai keilmiahannya. Artikel ilmiah bukan sembarangan artikel, dan karena itu, jurnal-jurnal ilmiah mensyaratkan aturan sangat ketat sebelum sebuah artikel dapat dimuat. Pada setiap komponen artikel ilmiah ada pehitungan bobot. Karena itu, jurnal ilmiah dikelola oleh ilmuwan terkemuka yang ahli dibidangnya. Jurnal-jurnal ilmiah terakredetasi sangat menjaga pemuatan artikel. Akredetasi jurnal mulai dari D, C, B, dan A, dan atau bertaraf internasional. Bagi ilmuwan, apabila artikel ilmiahnya ditebitkan pada jurnal internasional, pertanda keilmuawannya ‘diakui’.

v Disertasi
Pencapaian gelar akademik tertinggi adalah predikat Doktor. Gelar Doktor (Ph.D) dimungkinkan manakala mahasiswa (S3) telah mempertahankan disertasi dihadapan Dewan Penguji Disertasi yang terdiri dari profesor atau Doktor dibidang masing-masing. Disertasi ditulis berdasarkan penemuan (keilmuan) orisinil dimana penulis mengemukan dalil yang dibuktikan berdasarkan data dan fakta valid dengan analisis terinci.
Disertasi atau Ph.D Thesis ditulis berdasarkan metodolologi penelitian yang mengandung filosofi keilmuan yang tinggi. Mahahisiswa (S3) harus mampu (tanpa bimbingan) menentukan masalah, berkemampuan berpikikir abstrak serta menyelesaikan masalah praktis. Disertasi memuat penemuan-penemuan baru, pandangan baru yang filosofis, tehnik atau metode baru tentang sesuatu sebagai cerminan pengembangan ilmu yang dikaji dalam taraf yang tinggi.

v Tesis
            Tesis adalah jenis karangan ilmiah yang bobot ilmiahnya lebih dalam dan tajam dibandingkan skripsi. Ditulis untuk menyelesaikan pendidikan pascasarjana. Mahasiswa melakukan penelitian mandiri, menguji satu atau lebih hipotesis dalam mengungkapkan ‘pengetahuan baru’. Tesis atau Master Thesis ditulis bersandar pada metodologi; metodologi penelitian dan metodologi penulisan. Standarnya digantungkan pada institusi, terutama pembimbing. Dengan bantuan pembimbing, mahasiswa merencanakan (masalah), melaksanakan; menggunakan instrumen, mengumpulkan dan menjajikan data, menganalisis, sampai mengambil kesimpulan dan rekomendasi.

v   Skripsi
Skripsi adalah karangan tulis (ilmiah) mahasiswa untuk melengkapi syarat mendapatkan gelar sarjana (S1). Bobotnya 6 satuan kredit semster (SKS) dan dalam pengerjakannya dibantu dosen pembimbing. Dosen pembimbing berperan ‘mengawal’ dari awal sampai akhir hingga mahasiswa mampu mengerjakan dan mempertahankannya pada ujian skripsi.
Skripsi ditulis berdasarkan pendapat (teori) orang lain. Pendapat tersebut didukung data dan fakta empiris-objektif, baik berdasarkan penelitian langsung; observasi lapanagn atau penelitian di laboratorium, atau studi kepustakaan. Skripsi menuntut kecermatan metodologis hingga menggaransi ke arah sumbangan material berupa penemuan baru.

v  Kertas Kerja
Kertas kerja pada prinsipnya sama dengan makalah. Kertas kerja dibuat dengan analisis lebih dalam dan tajam. Kertas kerja ditulis untuk dipresentasikan pada seminar atau lokakarangan, yang biasanya dihadiri oleh ilmuwan. Pada ‘perhelatan ilmiah’ tersebut kertas kerja dijadikan acuan untuk tujuan tertentu. Bisa jadi, kertas kerja ‘dimentahkan’ karena lemah, baik dari susut analisis rasional, empiris, ketepatan masalah, analisis, kesimpulan, atau kemanfaatannya.

v  Makalah
Lazimnya, makalah dibuat melalui kedua cara berpikir tersebut. Tetapi, tidak menjadi soal manakala disajikan berbasis berpikir deduktif (saja) atau induktif (saja). Yang penting, tidak berdasar opini belaka.
Makalah, dalam tradisi akademik, adalah karangan ilmuwan atau mahasiswa yang sifatnya paling ‘soft’ dari jenis karangan ilmiah lainnya. Sekalipun, bobot akademik atau bahasan keilmuannya, adakalanya lebih tinggi. Misalnya, makalah yang dibuat oleh ilmuwan dibanding skripsi mahasiswa.


·         Pengertian Karangan Non-Ilimiah

Karangan non-ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal) dan satu ciri yang pasti ada dalam tulisan fiksi adalah isinya yang berupa kisah rekaan. Kisah rekaan itu dalam praktik penulisannya juga tidak boleh dibuat sembarangan, unsur-unsur seperti penokohan, plot, konflik, klimaks, setting dsb.

Karangan non ilmiah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Emotif : kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi.
2.      Persuasif: penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informative.
3.      Deskriptif : pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif.
4.      Kritik tanpa dukungan bukti.

Contoh karangan non ilmiah :
Contoh yang termasuk karangan non-ilmiah adalah dongeng, cerpen, novel, drama, dan roman.

·         Metode Ilmiah
Metode ilmiah atau proses ilmiah (bahasa Inggris: scientific method) merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan melakukan pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena alam. Prediksi yang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan melakukan eksperimen. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, hipotesis tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah.
Metode ilmiah memnurut beberapa para ahli:
1.      (Almack, 1939) Metode ilmiah adalah cara menerapkan prinsip-prinsip logis terhadap penemuan, pengesahan dan penjelasan kebenaran.
2.      (Ostle, 1975) berpendapat bahwa metode ilmiah adalah pengejaran terhadap sesuatu untuk memperoleh sesuatu interelasi.

Unsur utama metode ilmiah adalah pengulangan empat langkah berikut:
1.      Karakteristik (pengamatan dan pengukuran).
2.      Hipotesis (penjelasan teoretis yang merupakan dugaan atas hasil pengamatan dan pengukuran).
3.      Prediksi (deduksi logis dari hipotesis).
4.      Eksperimen (pengujian atas semua hal di atas.

Hal-hal yang berhubungan dengan metode ilmiah pada umumnya terdapat empat karakteristik penelitian ilmiah :
1.      Sistematik.
Suatu penelitian harus disusun dan dilaksanakan secara berurutan sesuai pola dan kaidah yang benar, dari yang mudah dan sederhana sampai yang kompleks.
2.      Logis.
Suatu penelitian dikatakan benar bila dapat diterima akal dan berdasarkan fakta empirik. Pencarian kebenaran harus berlangsung menurut prosedur atau kaidah bekerjanya akal yaitu logika. Prosedur penalaran yang dipakai bias dengan prosedur induktif yaitu cara berpikir untuk menarik kesimpulan umum dari berbagai kasus individual (khusus), atau prosedur deduktif yaitu cara berpikir untuk menarik kesimpulan yang bersifat khusus dari pernyataan yang bersifat umum.
3.      Empirik.
Artinya suatu penelitian yang didasarkan pada pengalaman sehari-hari, yang ditemukan atau melalui hasil coba-coba yang kemudian diangkat sebagai hasil penelitian. Landasan empirik ada tiga yaitu :
a). Hal-hal empirik selalu memiliki persamaan dan perbedaan (ada penggolongan atau perbandingan satu sama lain).
b). Hal-hal empirik selalu berubah-ubah sesuai dengan waktu.
c). Hal-hal empirik tidak bisa secara kebetulan,melainkan ada penyebabnya.
4.      Replikatif.
Artinya suatu penelitian yang pernah dilakukan harus di uji kembali oleh peneliti lain dan harus memberikan hasil yang sama bila dilakukan dengan metode, kriteria, dan kondisi yang sama. Agar bersifat replikatif, penyusunan definisi operasional variable menjadi langkah penting bagi seorang peneliti.

Contoh Kasus Metode Ilmiah Tentang Tumbuhan
Berikut ini adalah contoh metode ilmiah biologi dan langkah-langkah metode ilmiah sederhana:
I.   Masalah
Pengaruh manusia sebagai factor luar terhadap pertumbuhan tumbuhan.
II.   Rumusan Masalah
1.      Apakah manusia berpengaruh terhadap pertumbuhan tumbuhan ?
2.      Bagaimana keadaan tumbuhan yang dirawat secara baik oleh manusia, dan keadaan tumbuhan yang tidak dirawat ?
III.  Observasi
·  Mengamati tumbuhan yang selalu dipelihara, dirawat, diberi air dan diberi pupuk oleh manusia, tumbuhan tersebut tumbuh dengan subur.
IV.  Hipotesis
·  Mungkin tumbuhan akan tumbuh subur oleh manusia.
V.   Eksperimen
1.      Tujuan :
·    Untuk mengetahui pengaruh manusia factor luar terhadap pertumbuhan tumbuhan.
2.      Alat dan bahan untuk melakukan eksperimen tersebut :
·    2 pot ukuran sama
·    2 tanaman sejenis dan seukuran
·    Tanah
·    Pupuk
·    Air
·    Alat tulis
3.      Cara Kerja :
·      Isi pot 1 dengan tanah, tanaman, dan pupuk lalu siram,
·      Isi pot 2 dengan tanah, tanaman tanpa di beri pupuk lalu disiram,
·      Rawat tanaman dalam pot 1 secara baik, sementara tanaman dalam pot 2 dibiarkan atau tidak dirawat,
·      Amati tanaman dalam pot 1 dan pot 2 ( daun, batang, dahan ) lalu dibandingkan ke 2 tanaman tersebut.
VI.  Kesimpulan
Setelah melakukan eksperimen kemudian dengan mengamati tanaman tersebut selama beberapa hari hasil yang saya dapat adalah :
·      Tanaman pada pot 1 tumbuh dengan baik dengan daun, batang, dan dahan tumbuh sempurna,
·      Tanaman pada  pot 2 tumbuh dengan sebaliknya, tumbuh dengan tidak baik dengan daun, batang, dan dahan tidak tumbuh dengan sempurna bahkan terlihat layu,
·      Jadi, manusia sebagai factor luar sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan tumbuhan, baik tidak nya tumbuhan tersebut tumbuh













Senin, 05 Mei 2014

(PERLINDUNGAN KONSUMEN 4)



PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN PRODUK PROVIDER TELEKOMUNIKASI DI INDONESIA
Oleh : Adery P. Winter1


D. PEMBAHASAN
1. Hak-hak Konsumen produk provider telekomunikasi di Indonesia
Berbicara tentang Hak-Hak Konsumen tentunya tidak terlepas dengan Kewajiban Pelaku Usaha, lebih lanjut lagi membicarakan tentang Hak Konsumen dan Kewajiban Pelaku Usaha tentunya tidak akan terlepas dengan Kewajiban Konsumen dan Hak Pelaku Usaha. Sehubungan dengan Hak dan Kewajiban Konsumen serta Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, hal ini telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak-hak konsumen adalah hak-hak yang bersifat universal. J.F Kennedy menentukan ada empat Hak Dasar konsumen, adalah sebagai berikut:11
a. Hak memperoleh keamanan (the tight to safety);
b. Hak memilih (the right to choose);
c. Hak mendapat informasi (the right to be informed);
d. Hak untuk didengar (the right to be heard).

Oleh Undang-undang Nomor 8 Thun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 secara eksplisit memuat delapan hak konsumen, sementara satu hak yang terakhir dirumuskan secara terbuka. Maka Berangkat dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjadi Hak-hak Konsumen produk provider telekomunikasi, adalah sebagai berikut:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang/dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h. Hak untuk mendapatkan disepensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, jika barang dan/atau jasa yang           diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan PerUndang-undangan yang lain.
Selanjutnya di samping hak-hak Konsumen produk provider telekomunikasi tersebut di atas, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga mengatur tentang Kewajiban konsumen yaitu:
a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Demi untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan akan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak, maka undang-undang Perlindungan Konsumen telah memberikan peraturan mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari konsumen dan pelaku usaha. Undang-undang Perlindungan Konsumen juga mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pelaku usaha. Pasal 6 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menyatakan Hak penyelenggara produk provider telekomunikasi di Indonesia sebagai pelaku usaha, adalah:
a. Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan PerUndang-undangan lainnya.

Selanjutnya Pasal 7 Undang-undang Perlindungan Konsumen menyatakan Kewajiban penyelenggara produk provider telekomunikasi di Indonesia sebagai pelaku usaha, adalah:
a. Beritikad baik;
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskrimanatif;
d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan;
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila baran dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
h. Berdasarkan pemaparan di atas, dapatlah dikatakan bahwa tujuan daripada Undang-undang Perlindungan Konsumen, adalah untuk:
i. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya;
j. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif terhadap pemakaian barang dan/atau jasa;
k. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
l. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengancung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi, serta akses untuk mendapatkan informasi;
m. membubuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
n. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Ketidak-berpihakan terhadap konsumen menunjukkan lemahnya pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam memberikan peluang keadilan di dalam penegakan Hak dan Kewajibang Pelaku Usaha dan Konsumen dalam transaksi Barang.
Para prinsipnya persaingan antar operator ini berpijak pada tiga hal, yaitu harga yang murah, kelengkapan fasilitas dan kualitas pelayanan. Masing-masing mereka berlomba mengiklankan produk dengan berbagai kelebihan yang dipunyainya. Hasilnya memang luar biasa, pasar ponsel mengalami booming kartu prabayar. Terjadinya booming seperti itu jelas akan diikuti oleh dampak lain yaitu munculnya gejala kanibalisme. Pelanggan sistem abonemen karena alasan tertentu beralih menjadi pengguna sistem prabayar. Baik dalam satu operator yang sama maupun pindah ke operator yang lain. Dari fenomena ini mungkin timbul pertanyaan, mengapa orang begitu memburu prepaid. Sudah bijaksanakah langkah mereka? Mana yang sebenarnya lebih efisien, sistem post pain (berlangganan) atau prepaid (kartu prabayar)?. Kartu prabayar lebih praktis, setelah bayar langsung (membeli kartu) bisa digunakan. Hal ini sangat berbeda dengan sistem berlangganan yang memerlukan syarat administrasi yang berbelit – belit. Namun alasan utama mengapa orang memilih menggunakan prabayar daripada berlangganan bulanan, tentu ada pertimbangan ekonomis, yaitu ingin menggunakan ponsel secara terkendali sehingga beban pembayaran lebih bisa dihemat. Tapi anehnya, banyak kasus ditemukan, seorang yang menggunakan kartu parabayar bukanya lebih hemat, sebaliknya malah semakin boros.
Bertolak dari fakta tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa yang murah itu belum tentu efisien, tapi yang efisien itu pasti murah. Dengan demikian, apalah artinya harga prabayar yang murah jika pada saat digunakan sering terputus, atau kualitas suaranya jelek, cakupnya terbatas, dan sebagainya. Masyarakat umumnya sering terjebak pada kesan pertama, dengan harga murah, sering terjebak pada kesan pertama, dengan harga murah, tetapi kualitasnya tidak dapat memuaskan penggunanya. Semenjak awal memang keberadaaan prabayar diperuntukan bagi segmen tertentu, seperti wisatawan, mahasiswa, pebisnis, dan sebagainya. Para pengguna prabayar ini diperkirakan mereka yang pemakaian tiap bulannya dibawah Rp. 150.000,- sedangkan yang lebih dari itu disarankan untuk menjadi pelanggan ponsel (abonemen). Bahkan bagi kelompok masyarakat tertentu berlaku satu dogma, bahwa mereka “tidak pantas” jika menggunakan ponsel dengan sistem prabayar

2. Tanggung Jawab Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi di Indonesia
Asas-asas dan kaidah-kaidah hukum umum yang dapat diterapkan dalam Hukum Perlindungan Konsumen antara lain termuat dalam peraturan perundang-undangan hukum perdata tertulis dan tidak tertulis (seperti asas keterbukaan), Hukum Pidana tercantum dalam KUHP dan di luar KUHP (Asas Praduga Tidak Bersalah), Hukum Administrasi dan Hukum Internasional (Hukum Perdata Internasional). Isue perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang ada keterkaitannya dengan dunia usaha yang mengglobal. Hal ini jelas terlihat secara tekstual dalam salah satu konsideran Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dalam pertimbangan butir (c) menegaskan, bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan atau jasa yang diperolehnya di pasar. Selanjutnya, dalam butir (d) ditegaskan, bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh-kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Berdasarkan rumusan demikian, dapat dikatakan bahwa pertanggung-jawaban hukum adalah: Suatu keadaan wajib atau kewajiban untuk menanggung segala sesuatu secara hukum jika terjadi sesuatu yang boleh dituntut, dipersalahkan ataupun diperkirakan sebagai akibat dari sikap pihak sendiri. Transaksi konsumen merupakan suatu perikatan, yaitu: perikatan keperdataan. Dalam kaca mata hukum perdata, perikatan transaksi konsumen itu tidak serta merta terjadi begitu saja. Perikatan konsumen merupakan pelaksanaan dari perikatan sebelumnya, yang dapat disebut pratransaksi konsumen. Setelah transaksi konsumen dilaksanakan, masih ada perikatan lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak, yang dapat disebut pasca transaksi konsumen atau transaksi purnajual. Prinsip tanggung jawab merupakan perihal yang sangat penting yang harus diperhatikan oleh Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi dalam masalah perlindungan konsumen, karena diperlukan kehati-hatian dan analisis siapakah yang harus bertanggung jawab dan seberapa jauh tanggung jawab dapat dibebankan kepada pihak-pihak terkait, yaitu Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi sebagai pelaku usaha. Pertanggung jawaban produk merupakan pertanggungjawaban dari kaum produsen atau Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi sebagai pelaku usaha terhadap kerugian yang disebabkan barang-barangnya yang telah diserahkan/dipasarkan. Tanggung jawab produk disebabkan oleh keadaan tertentu produk (cacad atau membahayakan orang lain).
Dengan kata lain tanggung jawab produk timbul sebagai akibat dari “product schade” yaitu kerugian yang disebabkan oleh barang-barang produk, yang dipasarkan oleh produsen. Tuntutan/gugatan kerugian konsumen terhadap produsen secara hukum perdata dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yakni :
a. Kerugian transaksi (transactie schade) yaitu kerugian yang timbul dari jual beli barang yang tidak sebagaimana mestinya akibat dari wanprestasi.
b. Kerugian produk (product schade) yaitu kerugian yang langsung atau tidak langsung yang diderita dari hasil produksi, kerugian mana masuk dalam resiko produksi akibat dari perbuatan yang melawan hukum.
Selanjutnya yang dimaksud tanggung gugat produk yang cacat dapat dirumuskan sebagai berikut: produk cacat adalah apabila produk itu tidak aman dalam penggunaanya, tidak memenuhi syarat-syarat keamanan tertentu sebagaimana diharapkan orang, dengan ,mempertimbangkan berbagai keadaan, terutama tentang: (a) penampilan produk, (b) kegunaan yang sepatutnya diharapkan dari produk, dan (c) saat produk tersebut diedarkan. Selanjutnya tanggung jawab Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi sebagai pelaku usaha timbul karena adanya hubungan antara produsen dengan konsumen yang secara eksplisit terdapat tanggung jawab masing-masing. Karena hubungan antara Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi sebagai pelaku usaha dengan konsumen merupakan suatu hubungan dalam rangka keterkaitan antara satu dengan yang lain, atas dasar latar belakang yang berbeda
Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi sebagai pelaku usaha melakukan kontak dengan konsumen berdasarkan adanya tujuan tertentu yang sudah direncanakan (termasuk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan peningkatan produktifitas dan efisiensi), sedangkan konsumen mempunyai hubungan dengan produsen didasarkan adanya tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup. Pertanggungjawaban Penyelenggara Produk Provider Telekomunikasi sebagai pelaku usaha terhadap barang-barang konsumen apabila :
a. Konsumen menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang diproduksi oleh produsen.
b. Produk cacat dan berbahaya dalam pemakaian secara normal.
c. Bahaya teerjadi tetapi tidak diketahui sebelumnya.

Ada 3 (tiga) ciri dari pemasaran barang-barang produksi yang merupakan sifat melawaan hukum yaitu :
a. Memasarkan barang-barang berbahaya yang tidak masuk akal (atau seharusnya tidak dipasarkan = onredelijk).
b. Keadaan dan proses yang melengkapi adanya perbuatan yang melawan hukum (misalnya kesalahan dalam konstruksi, pembuatan, pemasangan, pengawasan, instruksi dan lain-lain).
c. Pemakaian secara normal dari barang itu dan percaya betul dari keadaan yang baik dari barang itu.

3. Sistem Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan dalam Penyelenggaraan Produk Provider Telekomunikasi di Indonesia
Dalam rangka mewujudkan bekerjanya hukum sebagai kontrol sosial dan ketertiban masyarakat, maka hukum tidak dapat bekerja sendiri secara otonomi, namun hukum senantiasa harus dapat merespons terhadap hal-hal yang berkembang di lingkungannya. Dengan kata lain hukum di tuntut untuk bersifat responsif. Hukum merupakan perkumpulan ide-ide, nilai-nilai, dan konsep–konsep adalah bersifat abstrak, dan untuk mewujudkannya sebagai pranata dalam kehidupan diperlukan proses yang sangat dipengaruhi oleh: 1) manusia, dalam hal ini pembuat Undang-Undang, aparat penegak hukum (birokrasi), 2) struktur masyarakat, dan 3) lembaga/organisasi. Dari ke 3 (tiga) unsur di atas, dalam implementasinya tidak dapat lepas dari pengaruh lingkungan (environtment) yang berupa pola dan tingkah laku tertentu dari masyarakat. Hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur kehidupan bersama, hukum harus menjalani suatu proses yang panjang dan melibatkan berbagai aktifitas dengan kualitas yang berbeda-beda. Pada garis besarnya aktifitas tersebut dengan kualitas yang berbeda-beda. Pada garis besarnya aktifitas tersebut berupa pembuatan hukum dan penegak hukum. Hukum dalam pengertian disini bukanlah hukum dalam pengertian luas, tetapi hukum dalam pengertian positif yaitu peraturan tertulis atau perundang-undangan yang berlaku di suatu tempat, dalam hal ini di Indonesia. Posisi kita sekarang pada tahap ke 4 dan ke 5 yakni pemenuhan kelembagaan / organisasi dan mekanisme bekerjanya suatu perundang-undangan. Dengan kata lain tahap 1, 2 dan 3 merupakan aspek pemenuhan bahan hukum dan tahap 4 dan 5 merupakan aspek struktur hukum dan pemberdayaan hukum. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum perlindungan konsumen terhadap, antara lain :
a. Faktor hukumnya sendiri, yakni peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen.
b. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum (pemerintah dan aparat penegak hukum).
c. Faktor sarana dan prasarana yang mendukung penegak hukum.
d. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau di terapkan. Dalam hal ini adalah mencakup masyarakat konsumen dan masyarakat produsen.
e. Faktor budaya, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dari dalam pergaulan hidup.
Kelima faktor diatas, saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegak hukum, serta merupakan tolok ukur dari efektifitas penegak hukum sesuai dengan teori proses penegak hukum. Faktor hukumnya sendiri, dalam konteks ini yang dimaksud adalah hukum perlindungan konsumen, secara terus menerus harus dilakukan sosialisasi agar masyarakat betul-betul memahami keberadaan Undang-Undang perlindungan konsumen dan melaksanakannya dalam pergaulan hidup bersama. Undang-Undang perlindungan konsumen yang dilahirkan dalam suasana reformasi diharapkan mempunyai daya responsibilitas yang tinggi dalam arti mempunyai dampak yang positif, mencapai tujuannya secara efektif. Selanjutnya faktor sarana dan prasarana juga harus mendapatkan perhatian artinya tanpa sarana dan prasarana yang memadai, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan baik. Antara lain, mencakup tenaga manusia (Sumber Daya Manusia) yang berpendidikan, terampil, organisasi dengan baik, peralatan yang memadai, dan keuangan yang cukup. Faktor lainnya yakni masyarakat sebagai objek dan subjek dari penegakan hukum.

E. PENUTUP
Ketidak-berpihakan terhadap konsumen menunjukkan lemahnya pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam memberikan peluang keadilan di dalam penegakan Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha dan Konsumen dalam transaksi Barang. Tataran lapangan menunjukkan persaingan antar para pelaku usaha penyelenggara produk provider telekomunikasi di Indonesia seringkali menyebabkan kerugian bagi konsumen. Tiga operator ponsel GSM di Indonesia seakan-akan bersaing untuk merebut pelanggan atau pengguna kartu prabayar yang dihasilkannya. Telkomsel, Satelindo, dan Exelcomindo bersaing untuk memperebutkan pasar seluler dengan melempar produk kartu prabaar (pre-paid) yang menawarkan keunggulan masing-masing. Telkomsel lebih dulu melempar produknya dengan nama Simpati, Exelcomindo dengan Pro-Xl, dan Satelindo dengan andalannya Mentari. Bertolak dari fakta tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa yang murah itu belum tentu efisien, tapi yang efisien itu pasti murah. Dengan demikian, apalah artinya harga prabayar yang murah jika pada saat digunakan sering terputus, atau kualitas suaranya jelek, cakupnya terbatas, dan sebagainya. Masyarakat umumnya sering terjebak pada kesan pertama, dengan harga murah, sering terjebak pada kesan pertama, dengan harga murah, tetapi kualitasnya tidak dapat memuaskan penggunanya.

DAFTAR PUSTAKA
Campbell Dannis (ed), Law of International On-Line Business A Global Prespective. Published Under The Auspices of the Center For International Legal Studies. Sweet & Maxwell. London, 1998 Damian Eddy dalam Hukum hak Cipta Penerbit PT Alumni, Bandung, 2003 Dimatteo Larry A. International Sales Law A Critical Analysis of CISG Jurisprudance, Cambridge University Press, 2005 Friedmann W., Legal Theory, Third Edition, Stevens & Sons Limited, London. Frederik Wulanmas, Aktualisasi Hukum Perlindungan Konsumen, Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, 2010 Furmston M. P. dan A. W. B. Simpson dalam Cheshire and fifoot’s of Contract, Tenth Edition, London, Butterworths, 1981 …………………dalam Cheshire and Fofoot’s Law of Contract, Butterworth, London ………………… Cheshire and fofoot’s Law of Contract Butterwoths. Furmston London, 1981 Khairandy Ridwan dalam Pengakuan dan Keabsahan Digital Signature dalam Perspektif Hukum Pembuktian. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 18, Maret 2002 Jurisprudence, Cambridge University Press, 2005 Moss Giuditta Cordero, International Contract Between Common Law and Civil Law; Is Non State Law to Be Preferred? The Difficulty of Interprating Legal Standard Such as Good Faith. Global Jurist. Advances. Volume 7, Issue 1. Article 3. Ramli Ahmad, Cyber Lw & HaKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Penerbit Refika Aditama, Bandung, 2004 Ramli Ahmad, Prinsip – prinsip Cyber Law dan Kendala Hukum Positif dalam Menanggulangi Cyber Crime. Modul E-Leaning, Makalah Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jakarta 30 Desember 2004 Saydam Gouzali, Sistem Telekomunikasi di Indonesia, Bandung, Penerbit Alfabeta, 2003 Stein yang disadur Mariam Darus BAdrulzaman dalam Aneka Hukum Bisnis, Penerbit PT Alumni, Bandung, 1994. Subekti, Aneka Perjanjian, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989 Subrata dalam disertasinya yang bertema; Kejahatan SIber Transnasional dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Internasional 2006 Pengalaman Indonesia I Sutan Renny Sjahdeini, Sistem Pengamanan E-Commerce. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 18, Maret 2012, Widjaya Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000

NAMA KELOMPOK : 
ANGGI ADRIAN             (20212901)
ANNE RAHMA S             (20212947)
DIAN OCTAVIANA          (22212029)
FINA KURNIA KD           (22212959)