Senin, 05 Mei 2014

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENDERITA KERUGIAN DALAM TRANSAKSI PROPERTI MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Pada Pengembang Perumahan PT. Fajar Bangun Raharja Surakarta) (PERLINDUNGAN KONSUMEN)



PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENDERITA
KERUGIAN DALAM TRANSAKSI PROPERTI
MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Studi Pada Pengembang Perumahan PT. Fajar Bangun Raharja Surakarta)


A. Pendahuluan
Pada tanggal 20 April 1999 diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mulai efektif berlaku pada 20 April 2000. Apabila dicermati muatan materi UUPK cukup banyak mengatur perilaku pelaku usaha. Hal ini dapat difahami mengingat kerugian yang diderita konsumen barang atau jasa acapkali merupakan akibat perilaku pelaku usaha, sehingga wajar apabila terdapat tuntutan agar perilaku pelaku usaha tersebut diatur, dan pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang setimpal. Perilaku pelaku usaha dalam melakukan strategi untuk mengembangkan bisnisnya inilah yang seringkali menimbulkan kerugian bagi konsumen. Berkaitan dengan strategi bisnis yang digunakan oleh pelaku usaha , pada mulanya berkembang adagium caveat emptor (waspadalah konsumen), kemudian berkembang menjadi caveat venditor (waspadalah pelaku usaha). Ketika strategi bisnis berorientasi pada kemampuan menghasilkan produk (production oriented ),
maka di sini konsumen harus waspada dalam menkonsumsi barang dan jasa yang ditawarkan pelaku usaha. Pada masa inikonsumen tidak memiliki banyak peluang untuk memilih barang atau jasa yang akan dikonsumsinya sesuai dengan selera, daya beli dan kebutuhan. Konsumen lebih banyak dalam
posisi didikte oleh produsen . Pola konsumsi masyarakat justru banyak ditentukan oleh pelaku usaha dan bukan oleh konsumennya sendiri. Seiring dengan perkembangan IPTEK dan meningkatnya tingkat pendidikan, meningkat pula daya kritis masyarakat. Dalam masa yang demikian, pelaku usaha tidak
mungkin lagi mempertahankan strategi bisnisnya yang lama, dengan resiko barang atau jasa yang ditawarkan tidak akan laku di pasaran. Pelaku usaha kemudian mengubah strategi bisnisnya ke arah pemenuhan kebutuhan, selera dan daya beli pasar ( market oriented ). Pada masa ini pelaku usahalah
yang harus waspada dalam memenuhi barang atau jasa untuk konsumen. Dalam konteks ini pelaku usaha dituntut untuk menghasilkan barang- barang yang kompetitif terutama dari segi mutu, jumlah dan keamanan ( Johannes Gunawan, 1999 : 44 ). Di dalam UUPK antara lain ditegaskan,pelaku usaha berkewajiban untuk menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memper-dagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Ketentuan tersebut semestinya ditaati dan dilaksanakan oleh para
pelaku usaha. Namun dalam realitasnya banyak pelaku usaha yang kurang atau bahkan tidak memberikan perhatian yang serius terhadap kewajiban maupun larangan tersebut, sehingga berdampak pada timbulnya permasalahan dengan konsumen

B. Tinjauan Pustaka
Consumer is an individual who purchases,or has the capacity to purchases,goods and services offered for sale by marketing institutions in order to satisfy personal or household needs,wants or desires. Sedangkan produsen diartikan sebagai setiap penghasil barang dan jasa yang dikonsumsi oleh pihak atau orang lain. Kata konsument (Belanda) oleh para ahli hukum telah disepakati sebagai pemakai
terakhir dari benda dan jasa (uitenindelijk gebruiker van gordern en diesten) yang diserahkan kepada mereka oleh pengusaha (ondernemer) / ( Prasetyo Hadi P, 1997 : 4 ). Hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Hubungan langsung terjadi apabila antara pelaku usaha dengan konsumen langsung terikat karena perjanjian yang mereka buat atau karena ketentuan undang-undang. Kalau hubungan itu terjadi dengan perantaraan  pihak lain, maka terjadi hubungan tidak langsung. Hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen pada dasarnya berlangsung terus menerus dan berkesinambungan. Hubungan ini terjadi karena keduanya saling membutuhkan dan bahkan saling interdependensi. Hubungan pelaku usaha dengan konsumen merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. JF. Kennedy mengemukakan adanya
empat hak dasar konsumen (JF. Kennedydalam Gunawan Wijaya, 2000 : 27):
1. the right to safe products ;
2. the right to be informed about products;
3. the right to definite choices is selecting
products ;
4. the right to be heard regarding consumer
interest.
Dalam perkembangannya, oleh organisasi-organisasi konsumen yang tergabung dalam The International Organization of Consumers Union (IOCU), empat hak dasar tersebut ditambah dengan : hak untuk
mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan ganti rugi, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di dalam Rancangan Akademik Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang disusun Universitas Indonesia tahun 1992, hak dasar konsumen tersebut dikembangkan dengan ditambah hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikan, dan hak untuk mendapatkan penyelesaian hukum ( Prasetyo HP, 1997 : 6 ). Pada prinsipnya ketentuan yang mengatur perlindungan hukum konsumen dalam aspek hukum perdata, diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1365 KUH Perdata. Pasal 1320 KUH Perdata mengatur bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu :
1. Kata sepakat dari mereka yang
mengikatkan dirinya (toestemming van
dengenen die zich verbiden );
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan (de bekwaamheid om een
verbintenis aan te gaan);
3. Suatu hal tertentu (een bepaald
onderwerp); dan
4. Suatu sebab yang halal (een geloofde
oorzaak).
Sedangkan Pasal 1365 KUH Perdata mengatur syarat-syarat untuk menuntut ganti kerugian akibat perbuatan melanggar hukum yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Dari sisi kepentingan perlindungan konsumen, terutama untuk syarat ‘kesepakatan’ perlu mendapat perhatian, sebab banyak transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen yang cenderung tidak balance . Banyak konsumen ketika melakukan transaksi berada pada posisi yang lemah. Suatu kesepakatan menjadi tidak ada sah apabila diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Selanjutnya untuk mengikatkan diri secara sah menurut hukum ia harus cakap untuk berbuat menurut hukum, dan oleh karenanya maka ia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan. Akibatnya apabila syaratsyarat atau salah satu syarat sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1320 KUH Perdata
tersebut tidak dipenuhi, maka berakibat batalnya perikatan yang ada atau bahkan mengakibatkan tuntutan penggantian kerugian bagi pihak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut (Subekti, 1992;35 ).
Masalah tanggung jawab hukum perdata (civielrechtelijke aanspraakelijkheid) dapat dilihat dari formulasi Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur adanya pertanggungjawaban pribadi si pelaku atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya (persoonlijke aansprakelijkheid ). Di samping itu, undang-undang mengenal pulapertanggungjawaban oleh bukan si pelaku perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1367 KUH Perdata. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang tidak saja bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri , tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungan-nya, disebabkan oleh barangbrang yang berada di bawah pengawasannya. Dari pasal ini nampak adanya pertanggungjawaban seseorang dalam kualitas tertentu(kwalitatieve aansprakelijkheid) (Mariana Sutadi , 1999:113). Disamping itu, di dalam UUPK juga telah diatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha sebagaimana tercantum di dalam Pasal 19. Menurut pasal ini pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Dengan demikian, secara normatif telah ada ketentuan yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha, sebagai upaya melindungi pihak konsumen. Secara teoritik, di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) diatur beberapa macam tanggung jawab ( liability )
sebagai berikut ( J. Gunawan, 1999 : 45-46 )
1. Contractual Liability
Dalam hal terdapat hubungan perjanjian (privity of contract) antara pelaku usaha (barang atau jasa) dengan konsumen, maka tanggung jawab pelaku usaha didasarkan pada Contractual Liability (Pertanggungjawaban Kontraktual), yaitu tanggung jawab perdata atas dasar perjanjian/kontrak dari pelaku usaha, atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasil-kannya atau memanfaatkan jasa yang diberi-kannya. Selain berlaku UUPK, khususnya ketentuan tentang pencantuman klausula baku sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUPK, maka tanggung jawab atas dasar perjanjian dari pelaku usaha, diberlakukan juga hukum perjanjian sebagaimana termuat di dalam
Buku III KUH Perdata.
2. Product Liability
Dalam hal tidak terdapat hubungan perjanjian (no privity of contract) antara pelaku usaha dengan konsumen, maka tanggung jawab pelaku usaha didasarkan pada Product Liability (Pertanggungjawaban Produk), yaitu tanggung jawab perdata secara langsung (Strict Liability ) dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkannya.
3. Professional Liability
Dalam hal tidak terdapat hubungan perjanjian antara pelaku usaha dengan konsumen, tetapi prestasi pemberi jasa tersebut tidak terukur sehingga merupakan perjanjian ikhtiar (inspanningsverbintenis),
maka tanggungjawab pelaku usaha didasarkan pada Professional Liability (Pertanggungjawaban Profesional), yang menggunakan tanggungjawab perdata secara langsung (Strict Liability) dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat memanfaatkan jasa yang diberikannya.Sebaliknya, dalam hal terdapat hubungan perjanjian antara pelaku usaha dengan konsumen, dan prestasi pemberi jasa tersebut terukur sehingga merupakan perjanjian hasil (resultaants verbintennis),maka tanggung jawab pelaku usaha didasarkan pada Professional Liability , yang menggunakan tanggung jawab
perdata atas dasar perjanjian (Contractual liability) dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat memanfaatkan jasa yang diberikannya.
4. Criminal Liability
Dalam hal hubungan pelaku usaha dengan negara dalam memelihara keselamatan dan keamanan masyarakat ( baca: konsumen), maka tanggungjawab pelaku usaha didasarkan pada Criminal Liability (pertanggungjawaban pidana), yaitu tanggungjawab pidana dari pelaku usaha atas terganggunya keselamatan dan keamanan masyarakat (konsumen).
 
G. DAFTAR PUSTAKA
A.Z. Nasution . 1990. “Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen “. Hukum dan Pembangunan. Nomor 6
Tahun XVIII. Desember 1990. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
—————————. 1999. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta : Daya Widya.
Gunawan Widjaya. 2000. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Hady Evianto. 1999. “Hukum Perlindungan Konsumen Bukanlah Sekedar Keinginan Melainkan Suatu
Kebutuhan”. Hukum dan Pembangunan. Nomor 6 Tahun XVIII. Desember 1990. Jakarta : Fakultas
Hukum Universitas Indonesia.
Husni Syawali. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung : Mandar Maju.
Johannes Gunawan. “ Tanggungjawab Pelaku Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen” Jurnal Hukum Bisnis. Volume 8 Tahun 1999. Jakarta : Yayasan
Pengembangan Hukum Bisnis.
Mariam Darus Badrulzaman. 1986. Perlindungan Konsumen Dilihat Dari Sudut Perjanjian Baku (Standar).
Jakarta : Binacipta.
Mariana Sutadi. 1999. Tanggungjawab Pengusaha Dalam Hal Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas. Yogyakarta
: Kiberty.
Prasetyo Hadi Purwandoko. 1997. “Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen”. Makalah, Disampaikan
Pada Seminar Nasional Perlindungan Konsumen Dalam Era Pasar bebas. Diselenggarakan oleh
Fakultas Hukum UNS, Tanggal 15 Maret 1997.
Samsi Haryanto. 1999. “Penelitian Kualitatif” Makalah. Disampaikan pada Penataran Penelitian, Tanggal
11-12 Nopember 1999. Surakarta : Fakultas Hukum UNS.
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakrta : Grasindo.
Subekti. 1992. Hukum Perjanjian . Jakarta : Pradnja Paramita.
Sutopo HB. 1990. “Metodologi Penelitian Sosial. Penopang Teoritik dan Karakteristik Penelitian Kualitatif”.
Makalah. Disampaikan pada Training Penelitian Bidang Sosial. Surakrta : Fakultas Hukum UNS.
—————. 1991. “Metodologi Penelitian Kualitatif. Pemahaman Lewat Karakteristik dan teori
Pendukungnya”. Makalah. Disampaikan pada Diskusi Dosen Fakultas hukum UNS. Surakarta : fakultas
hukum UNS.
Yusuf Shofie. 2000. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung : Citra Aditya
Bakti.
Zumrotin. 1997. “Problematika Perlindungan Konsumen di Indonesia, Sekarang dan yang Akan Datang”.
Makalah. Disampaikan Dalam Seminar Nasional Perlindungan Konsumen Dalam Era Pasar Bebas
Tanggal 15 Maret 1997. Surakarta : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 42. Tahun 1999.


NAMA KELOMPOK :

ANGGI ADRIAN             (20212901)
ANNE RAHMA S             (20212947)
DIAN OCTAVIANA          (22212029)
FINA KURNIA KD           (22212959)
 

Rabu, 02 Oktober 2013

EKONOMI KOPERASI

1.KONSEP KOPERASI

pengertian koperasi

koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

prinsip koperasi

prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan international cooperative aliance ( federasi koperasi non pemerintah internasional ) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis,partisipasi anggota dalam ekonomi ,kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan,pelatihan dan informasi.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

konsep koperasi

konsep koperasi dibagi 3 yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis , konsep koperasi negara berkembang
1. konsep koperasi barat
konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah
disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
   Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
  Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. konsep koperasi sosialis
konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis
konsep koperasi negara berkembang
konsep ini menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk , yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya

2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

keterkaitan ideologi,sistem perekonomian dan aliran koperasi


Hubungan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Aliran koperasi dibagi 3 , yaitu aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran

aliran yardstick :
aliran koperasi ini menyatakan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,menetralisasikan dan mengoreksi. ciri dari aliran ini adalah pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah tengah masyarakat. maju tidaknya koperasi adalah tanggung jawab dari anggota koperasi itu sendiri. aliran ini dapat kita jumpai di negara berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal
aliran sosialis :
dalam aliran ini dikatakan koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan rakyat. disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
aliran persemakmuran (commonwealth)
aliran ini mengatakan bahwa koperasi adalah alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. selain itu koperasi juga disebutkan sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan rakyat juga menjadi peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. dalam aliran ini pemerintah dengan koperasi adalah bersifat kemitraan,dan pemerintah bertanggungjawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik

3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Sejarah lahirnya koperasi

• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern  yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The  Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark  dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International  Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional

Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia

• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,  “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank  Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank  for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi


Senin, 15 Juli 2013

sumber dan pembiayaan di indonesia

Pencapaian pertumbuhan ekonomi tersebut tentunya tidak terlepas dari berbagai upaya yang telah dilakukan oleh bangsa Indonesia. Mengingat hingga saat ini Indonesia masih bergantung pada impor barang modal, perekonomian nasional membutuhkan kesinambungan pasokan valas.  

Pasokan valuta asing di pasar domestik saat ini sebagian besar berasal dari dana asing dalam bentuk investasi portofolio, yaitu berupa pembelian saham perusahaan lokal, Surat Berharga Negara, atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Aliran modal asing dalam investasi portofolio ini bersifat jangka pendek (hot money) dan rentan terhadap risiko pembalikan (sudden capital reversal). 
Sumber dana lain yang sifatnya lebih stabil (sustainable) dapat berasal dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) atau Devisa Utang Luar Negeri (DULN). Namun demikian, dalam pelaksanaannya, tidak seluruh DHE masuk ke dalam negeri. Hal ini mengakibatkan pasar valas domestik secara struktural mengalami kekurangan pasokan, inilah yang dipenuhi oleh aliran modal asing jangka pendek. 
Pada 2011, jumlah DHE yang disimpan di luar negeri diperkirakan mencapai US$29 Miliar. Jumlah tersebut lebih dari cukup untuk menggantikan sumber dana pembangunan yang berasal dari ‘uang panas’ sebesar US$16 Miliar pada 2010, dan menyusut menjadi US$6 Miliar pada 2011.  
Atas dasar itulah Bank Indonesia pada September 2011 mengeluarkan aturan yang dapat memastikan penerimaan DHE melalui perbankan Indonesia dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (DULN) berlaku pada tanggal 2 Januari 2012. 
Kebijakan tersebut tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang berlaku selama ini (UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar), yaitu setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Secara garis besar, aturan ini mewajibkan seluruh DHE diterima melalui bank devisa dalam negeri paling lambat 90 hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Namun untuk ekspor 2012 diberi kelonggaran batas waktu penerimaan DHE sampai dengan enam bulan setelah tanggal PEB. Sejalan dengan prinsip kebebasan kepemilikan dan penggunaan devisa, tidak ada kewajiban bagi eksportir untuk menyimpan DHE di bank dalam jangka waktu tertentu dan mengkonversi valas DHE  ke mata uang rupiah.  
Banyak manfaat yang akan dipetik dari penerapan kebijakan ini. Penempatan DHE melalui perbankan di Indonesia dapat memberikan kontribusi yang optimal secara nasional karena dapat memperkuat stabilitas makroekonomi dan meningkatkan sumber pembiayaan ekonomi yang stabil. Adanya kebijakan DHE ini juga mendukung kebijakan perpajakan terkait dengan restitusi pajak serta diharapkan dapat meningkatkan kualitas statistik ekspor dan monitoringpasokan valas.  
Masuknya DHE ke perbankan nasional akan meningkatkan kesinambungan pasokan valas domestik dan mengurangi ketergantungan pada dana asing berjangka pendek sehingga memperkuat stabilitas nilai tukar dan ketahanan eksternal Indonesia.  
Nilai tukar yang stabil mengurangi dampak imported inflation yang dapat mengganggu upaya pencapaian stabilitas harga (inflasi). Lebih jauh, aliran DHE ke perbankan Indonesia juga diharapkan menjadi sumber dana yang dimanfaatkan oleh perbankan, mengaktifkan pasar valas di dalam negeri, dan mendorong pelaku pasar keuangan menciptakan pasar keuangan yang lebih sehat.
Indonesia bukan satu-satunya negara di dunia yang mewajibkan eksportir memasukkan DHE-nya. Di regional  ASEAN, Malaysia mewajibkan hasil ekspor dibawa masuk ke perbankan domestik paling lambat 6 bulan setelah tanggal ekspor. 
Di Thailand, devisa wajib dibawa masuk ke perbankan domestik paling lambat 1 tahun setelah tanggal transaksi ekspor dan utang luar negeri. Sementara di Filipina, penarikan utang luar negeri untuk kegiatan domestik wajib masuk dan dikonversi ke peso. 
Di antara negara-negara emerging market, India mewajibkan hasil ekspor masuk paling lambat 1 tahun setelah tanggal ekspor dan wajib dikonversi ke mata uang lokal.  Selain itu, Brazil tidak mewajibkan masuknya hasil ekspor dan utang luar negeri, namun bila masuk ke perbankan nasional wajib dikonversi ke mata uang domestik.  
Sambil terus berupaya mengurangi ketergantungan kita pada impor, kita berharap banyak pada DHE untuk masuk menjadi sumber dana bagi pembiayaan pembangunan

perkembangan usaha kecil dan menengah di kota depok

Gerai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Center sudah sejak lama tersedia di ITC Depok, Jawa Barat, sejak tahun 2007. Namun, apakah pusat produk-produk asli Kota Depok ini sudah dikenal warga?Ali Najaruddin (43), warga Perumahan Taman Tanah Baru, Beji, Depok, mengaku tidak mengetahui bahwa Depok memiliki pusat produk lokal. “Saya justru baru tahu sekarang kalau ternyata ada UMKM center di ITC,” ujar Ali saat bincang-bincang dengan depoklik, Senin (3/10).Warga pendatang dari Jakarta ini mengaku terbiasa mengakses informasi dari televisi dan internet. “Saya tidak beli koran lokal, paling hanya dari internet,” akunya. Menurut Ali, yang sering ditemukan hanya informasi seputar pendidikan dan perumahan. “Untuk consumer goodjarang ditemukan di internet,” tambahnya“Menurut saya Pemkot kurang mendukung perkembangan UMKM di kotanya, terlihat dari kurang maksimalnya sosialisasi dan kampanye produk lokalnya,” tegas Ali. Menurut pria ini, pelaku UMKM Depok belum terekspos di kotanya sendiri.Sosialisasi yang tak begitu gencar, kampanye yang kurang kuat soal dukungan terhadap produk dalam kota, dan promosi yang menarik semakin memperlihatkan kurang seriusnya Pemerintah Kota (Pemkot) dalam mendukungnyaBelum lagi lokasi pusat produk lokal yang kurang strategis, berada di salah satu sudut bawah ITC Depok, terkadang membuat pengunjung pusat perbelanjaan ini kurang memperhatikannya.“Ya, kami gunakan apa yang difasilitasi Pemkot saja,” ujar Risty, pelaku usaha sekaligus Humas komunitas UMKM Center DepokMenurut Risty, selama ini sosialisasi didukung Pemkot Depok melalui UKM Expo di pusat-pusat perbelanjaan. “Kami juga menggunakan brosur-brosur dan iklan di koran untuk promosinya,” ungkapnya. Namun, lanjut Risty, mungkin memang belum maksimalKurang maksimalnya usaha untuk membumikan UMKM dan Industri Kreatif di kalangan warga Depok sendiri diakui oleh Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Reni Siti NurainiDalam keterangannya kepada wartawan, Reni mengatakan akan terus maksimalkan sosialisasi produk lokal Depok.”Industri kreatif akan mendapatkan tempat di ruang terbuka atau ruang publik.Untuk ecommerce kami sudah sosialisasikan pada tahun ini, sehingga industri kreatif digital bisa berkembang. Tentunya kita sebagai masyarakat kota depok harus mendukung ukm ini , karena ukm ini dapat andil serta dalam perekonomian kota depok.http://bisnis.depoklik.com/produk-ukm-depok-tidak-dikenal-warga/

Rabu, 03 Juli 2013

kemiskinan dan pengangguran

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya
kemiskinan dan pengangguran mempunyai hubungan dan tidak dapat dipisahkan  Menurut argumen sebagian orang jika pengangguran naik maka kemiskinan akan naik juga. Demikian sebaliknya bila angka pengangguran turun maka angka kemiskinan juga turun . Banyak literatur yang menyatakan adanya hubungan yang positif antara angka kemiskinan dan pengangguran. Namun secara empiris sangat tidak mudah untuk menunjukan hubungan positif tersebut

EFEKTIFKAH BLSM UNTUK RAKYAT SAAT INI DENGAN NAIKNYA BBM

Pada awal juni ini pemerintah telah menetapkan harga bahan bakar minyak baru dengan metode disubsidi hanya sedikit oleh pemerintah agar tidak terjadi pembengkakan anggaran subsidi dalam APBN. tentu saja ini menjadi sorotan dalam publik, apalagi banyak masyarakat yang mengeluh dengan naiknya bbm ini imbasnya semua harga bahan pokok naik .hem menurut saya kalau dilihat dengan harga bbm di indonesia dengan negara-negara lain ,indonesia termasuk negara paling murah dalam menjual bbmnya yakni dengan harga 6500/liter bandingkan dengan negara malaysia atau dengan negara-negara lain harganya jauh diatas tersebut. akan tetapi di indonesia masih banyak sekali tingkat kemiskinannya walaupun pertumbuhan ekonominya meningkat 

Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah mengeluarkan BLT (bantuan langsung tunai) dan kini bertransformasi menjadi BLSM (bantuan langsung sementara), menurut saya pengertian blt dengan mengubah nama menjadi blsm sama saja , sama-sama memberikan bantuan ,akan tetapi saya tidak setuju dengan pengubahan nama tersebut karena dengan perubahan nama tersebut memerlukan biaya lagi dan biayanya tidak juga sedikit , alangkah baiknya nama tersebut tidak usah diubah akan tetapi yang diubah adalah sistem daripada bantuan itu sendiri . sejauh ini bantuan tersebut belum sepenuhnya efektif ,karena masih banyak masyarakat yang mampu masih menerima bantuan tersebut sehingga orang yang seharusnya menerima bantuan menjadi tidak bisa menerimanya dikarenakan tadi haknya sudah diambil oleh orang lain, apalagi dengan naiknya bbm dan juga kebutuhan pokok .jumlah dan masa pemberian uang BLSM itu tidak cukup memadai kalau dikaitkan dengan ide bahwa kebijakan kompensasi kenaikan harga BBM ini adalah menyesuaikan psikologi masyarakat terhadap gejolak kenaikan harga barang-barang akibat kenaikan harga BBM bersubsidi .Untuk itu,  salah satu strategi  terpenting yang harus ditempuh adalah memberi kesempatan seluas-luasnya bagi orang miskin untuk berpartisipasi sepenuhnya dalam proses pembangunan ekonomi