1.KONSEP
KOPERASI
pengertian
koperasi
koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
prinsip
koperasi
prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan international cooperative aliance ( federasi koperasi non
pemerintah internasional ) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis,partisipasi anggota dalam ekonomi
,kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan,pelatihan dan informasi.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan
dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
konsep
koperasi
konsep
koperasi dibagi 3 yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis ,
konsep koperasi negara berkembang
1. konsep
koperasi barat
konsep
koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi
swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan
saling menguntungkan
• Setiap individu
dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung
risiko bersama
• Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah
disepakati
• Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
• Promosi
kegiatan ekonomi anggota
•
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan,
pengembangan SDM,
pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi
secara horizontal dan vertikal
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap
Anggota
• Pengembangan
Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
•
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
• Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara
produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan
perusahaan kecil.
2. konsep
koperasi sosialis
konsep ini
menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan
nasional. konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri
melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem
sosialis-komunis
konsep
koperasi negara berkembang
konsep ini
menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. konsep ini
juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk , yaitu untuk meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya
2. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Hubungan
ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Aliran
koperasi dibagi 3 , yaitu aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran
persemakmuran
aliran
yardstick :
aliran
koperasi ini menyatakan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi,menetralisasikan dan mengoreksi. ciri dari aliran ini adalah
pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah tengah masyarakat. maju tidaknya koperasi adalah tanggung jawab dari
anggota koperasi itu sendiri. aliran ini dapat kita jumpai di negara
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal
aliran
sosialis :
dalam aliran
ini dikatakan koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan rakyat. disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
aliran
persemakmuran (commonwealth)
aliran ini
mengatakan bahwa koperasi adalah alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. selain itu koperasi juga disebutkan sebagai
wadah ekonomi rakyat yang strategis dan rakyat juga menjadi peran utama dalam
struktur perekonomian masyarakat. dalam aliran ini pemerintah dengan koperasi
adalah bersifat kemitraan,dan pemerintah bertanggungjawab dan berupaya agar
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah
lahirnya koperasi
• 1844 di
Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
• 1808 –
1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori
oleh Herman Schulze
• 1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi
suatu
gerakan internasional
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia
• 1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli
1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
• 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok
dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta• 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian
• Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
http://www.slideshare.net/adi120/konsep-koperasi-15164381
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Prinsip_koperasi
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
http://www.slideshare.net/adi120/konsep-koperasi-15164381
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Prinsip_koperasi